AMBON,MG.com – Hari Ini, Gubernualuku, Murad Ismail akhirnya melantik Sadali Ie sebagai Penjabat Sekda Maluku yang berdasarkan SK Gubernur 141 tahun 2022 tertanggal 18 Januar 2022.
Pelantikan penjabat Sekda Maluku akan dilaksanakan di aula lantai 7 Kantor Gubernur Maluku, Rabu (19/01/2022).
Sumber di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Maluku menyebutkan jika pelantikan tersebut akan disaksikan Kepala Biro Pemerintahan, Alwiyah Fadlun Alaydrus dan Kepala Kesbangpol Provinsi Maluku, Titus Renwarin.
Sebagaimana diketahui, Sekda Maluku, Kasrul Selang dinonaktifkan dari kursi jabatan Sekda Maluku defenitif sejak 19 Juli lalu bertepatan dengan dilantiknya Sadli Ie yang juga menjabat sebagai Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Maluku ini sebagai Plh Sekda Maluku.
Kasrul Selang kemudian secara resmi diberhentikan dari Jabatan Pimpinan Tinggi Madya (Sekretaris Daerah) Provinsi Maluku, menindaklanjuti Surat Keputusan (SK) Presiden Joko Widodo nomor 58/N tanggal 10 Desember 2021 tentang pemberhentian jabatan pimpinan tinggi madya dan pengangkatan jabatan fungsional ahli utama.
Tak berselang lama, Kasrul kemudian dilantik Wakil Gubernur Maluku, Barnabas Orno di lantai 7 Kantor Gubernur, Senin (20/12/2021), bersamaan dengan pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama berdasarkan SK Gubernur, Murad Ismail Nomor 769 tanggal 17 Desember 2021.
Pelantikan Kasrul bersamaan dengan pelantikan beberapa Pimpinan Tinggi Pratama lainnya yakni dr. Zulkarnain sebagai Kepala Dinas Kesehatan, Raden Afendi Hasanusi Sebagai Kepala Biro Umum Setda Maluku, David Katayane sebagai Kepala Biro Pimpinan Administrasi.
Dalam sambutannya, Wakil Gubernur Maluku, Barnabas orno memberikan apresiasi dan penghargaan dan mengucapkan terima kasih atas pengabdian dan jasa-jasanya selama melaksanakan tugas sebagai Sekda Maluku.
“Kepada Pak Kasrul Selang, kami mengucapkan atas jabatan baru yang diemban saat ini,” ucapnya.
Sekedar diketahui, Kasrul Selang saat ini menjabat Widyaiswara Ahli Utama yang di Balai Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Maluku. (D2)










