Ganja 1,6 Kg Diselundupkan Lewat Terminal Kargo Bandara Pattimura, Berhasil Digagalkan Petugas

banner 468x60

AMBON — Upaya penyelundupan narkotika jenis ganja seberat kurang lebih 1,6 kilogram melalui Terminal Kargo Bandar Udara Internasional Pattimura Ambon berhasil digagalkan petugas gabungan.
Pengungkapan tersebut terjadi pada Jumat, 21 Agustus 2026, melalui kerja sama petugas Airport Security (Avsec) PT Integrasi Aviasi Solusi (IAS), Satresnarkoba Polresta Ambon, Lanud Pattimura, Satpom Lanud Pattimura, serta PT Angkasa Pura Indonesia Kantor Cabang Bandar Udara Internasional Pattimura Ambon.
Barang bukti berupa material organik padat atau dedaunan kering yang diduga narkotika jenis ganja tersebut dikemas dalam kardus yang dilakban. Paket dengan nomor resi 126-04402845 itu diketahui dikirim oleh Meliana Pratiwi dari Medan dengan tujuan Farida Hanum di Ternate melalui rute transit Ambon.
Pengungkapan bermula sekitar pukul 14.37 WIT ketika petugas Avsec PT IAS melakukan pemeriksaan rutin menggunakan mesin X-Ray terhadap barang ekspedisi Pos Indonesia.
Dalam proses penapisan, petugas menemukan adanya ketidaksesuaian antara hasil pencitraan X-Ray dengan dokumen Pemberitahuan Tentang Isi (PTI) yang menyertai paket tersebut.
Petugas kemudian melakukan pemeriksaan fisik secara manual bersama agen kargo pada pukul 14.48 WIT. Dari pemeriksaan tersebut, ditemukan material yang diduga merupakan narkotika jenis ganja dengan berat sekitar 1,6 kilogram.
Barang bukti langsung diamankan dan petugas melaporkan temuan tersebut secara berjenjang kepada pimpinan serta aparat penegak hukum terkait untuk dilakukan penanganan lebih lanjut.
General Manager Bandar Udara Internasional Pattimura Ambon, Johan Seno Acton, mengapresiasi kesigapan personel gabungan dalam menggagalkan upaya penyelundupan tersebut.
“Penggagalan pengiriman narkotika ini merupakan bentuk komitmen tegas kami bersama jajaran stakeholder penegak hukum dalam menjaga area bandara dari segala bentuk penyalahgunaan dan lalu lintas barang ilegal. Kami mengapresiasi jeli dan sigapnya petugas Avsec yang mendeteksi ketidaksesuaian dokumen sejak proses penapisan X-Ray awal,” ujar Johan.
Selanjutnya, pada pukul 17.54 WIT, barang bukti ganja seberat kurang lebih 1,6 kilogram tersebut diserahkan secara resmi oleh pihak pengelola kargo kepada Tim Satresnarkoba Polresta Ambon.
Barang bukti tersebut selanjutnya ditangani untuk proses penyelidikan dan penanganan hukum lebih lanjut oleh pihak berwenang.
Manajemen Bandar Udara Internasional Pattimura Ambon memastikan, meski terdapat proses penanganan kasus tersebut, seluruh aktivitas operasional penerbangan maupun layanan kargo tetap berlangsung normal, aman, dan kondusif.
Penggagalan ini sekaligus menunjukkan pentingnya pemeriksaan berlapis di area kargo bandara sebagai bagian dari upaya mencegah peredaran barang ilegal, khususnya narkotika, melalui jalur transportasi udara.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60