Yopi Selanno: Gaji Ke-13 ASN Segera Dibayarkan Sesuai Ketentuan Pemerintah

banner 468x60

Ambon,MG.com- Kabar baik bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah daerah. Gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dipastikan akan segera dibayarkan sesuai jadwal yang telah ditetapkan pemerintah pusat.
Hal tersebut disampaikan Yopi Selanno kepada awak media saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (19/05/2026). Ia menegaskan bahwa pembayaran gaji ke-13 telah diatur dalam peraturan pemerintah dan menjadi hak seluruh ASN.
“Pembayaran gaji ke-13 direncanakan paling lambat pada bulan Juli dan seluruh PNS maupun PPPK akan menerima sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Yopi.
Menurutnya, perhitungan gaji ke-13 menggunakan dasar penghasilan pada bulan Juli, sebagaimana mekanisme pembayaran gaji ke-14 atau Tunjangan Hari Raya (THR). Untuk PNS dan calon PNS, nominal yang diterima disesuaikan dengan masa kerja dan golongan pegawai.
“Setiap pegawai menerima sesuai haknya masing-masing. Besarannya bergantung pada masa kerja dan golongan, sementara PPPK mengikuti aturan yang berlaku,” jelasnya.
Yopi mengatakan, kebijakan pemberian gaji ke-13 merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan aparatur negara. Selain itu, kebijakan tersebut juga diharapkan dapat membantu para pegawai dalam memenuhi kebutuhan keluarga, khususnya menjelang tahun ajaran baru.
“Biasanya gaji ke-13 dimanfaatkan untuk kebutuhan sekolah anak-anak dan kebutuhan rumah tangga lainnya. Ini sangat membantu para pegawai,” katanya.
Ia juga menilai pencairan gaji ke-13 dapat memberikan dampak positif terhadap perekonomian masyarakat karena meningkatnya daya beli ASN.
“Ketika daya beli masyarakat meningkat, tentu perputaran ekonomi daerah juga ikut bergerak,” tambahnya.
Terkait adanya potongan dalam pembayaran gaji ke-13, Yopi menegaskan bahwa hal tersebut tetap mengikuti aturan yang berlaku pada masing-masing instansi, termasuk kewajiban iuran tertentu.
“Potongan tetap ada sesuai ketentuan pemerintah dan aturan instansi masing-masing,” tutupnya.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60