AMBON, 13 Agustus 2026 – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Ambon bersama PT Pertamina dan agen minyak tanah melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah pangkalan minyak tanah di kawasan Passo, Kota Ambon
Sidak tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat di media sosial mengenai dugaan kelangkaan minyak tanah di sejumlah wilayah, seperti Kudamati, Soya, Batu Merah, dan beberapa kawasan lainnya. Selain itu, masyarakat juga menyampaikan keresahan terkait adanya dugaan pangkalan yang menjual minyak tanah dengan harga di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Ambon, Herman Tetelepta, mengatakan pihaknya bersama Pertamina turun langsung ke lapangan untuk memverifikasi informasi yang disampaikan masyarakat.
“Hari ini kami dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Ambon bersama Pertamina dan agen minyak tanah turun ke lapangan melakukan sidak di beberapa pangkalan di Passo. Ini dilakukan karena adanya laporan masyarakat terkait kelangkaan minyak tanah dan adanya pangkalan yang menjual di atas Harga Eceran Tertinggi,” kata Herman.
Menurut Herman, berdasarkan hasil pemantauan di lapangan dan informasi yang dihimpun dari masyarakat sekitar pangkalan, laporan mengenai kelangkaan maupun harga di atas HET tidak sepenuhnya sesuai dengan kondisi yang ditemukan.
“Kami menggali informasi dari masyarakat sekitar dan ternyata informasi yang diberikan tidak sepenuhnya benar. Ada beberapa masyarakat yang menyampaikan bahwa penjualan di sejumlah pangkalan masih dilakukan dalam batas Harga Eceran Tertinggi,” jelasnya.
Meski demikian, Disperindag Kota Ambon bersama Pertamina tetap memberikan arahan dan penekanan kepada agen maupun pangkalan, khususnya yang berada di kawasan Passo dan sekitar Inakaka.
Herman menegaskan, kelancaran distribusi harus menjadi perhatian utama, mulai dari Pertamina kepada agen hingga dari agen kepada pangkalan, sehingga ketersediaan stok minyak tanah di tingkat pangkalan tetap terjamin.
“Kami menekankan agar distribusi minyak tanah dari Pertamina ke agen dan dari agen ke pangkalan berjalan dengan lancar. Dengan demikian, ketersediaan stok di pangkalan-pangkalan dapat tetap aman,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan seluruh pangkalan agar menjual minyak tanah sesuai dengan ketentuan HET yang berlaku.
“Harga dari agen ke pangkalan sebesar Rp3.200 per liter, sedangkan dari pangkalan kepada masyarakat sebesar Rp4.000 per liter. Jadi kami meminta pangkalan untuk menjual sesuai dengan ketentuan harga yang telah ditetapkan,” tegas Herman.
Selain persoalan harga, Disperindag juga meminta pangkalan membatasi jumlah pembelian masyarakat. Langkah tersebut dilakukan untuk mencegah adanya pihak-pihak yang membeli minyak tanah dalam jumlah besar kemudian menjualnya kembali dengan harga yang lebih tinggi.
“Kami memberikan penekanan agar minyak tanah dijual dalam jumlah yang terbatas. Kalau dijual dalam jumlah banyak, ada potensi dibeli untuk kemudian dijual kembali kepada orang lain. Mereka inilah yang biasa disebut pengecer dan tentunya berpotensi menjual di atas harga eceran tertinggi,” ungkapnya.
Herman mengimbau masyarakat agar tidak melakukan pembelian minyak tanah secara berlebihan.
“Kami mengimbau masyarakat untuk membeli minyak tanah dalam jumlah yang normal, jangan membeli terlalu banyak atau berlebihan, supaya masyarakat yang lain juga mendapatkan bagian,” katanya.
Sementara kepada pangkalan, Herman meminta agar penjualan dalam jumlah besar kepada masyarakat dibatasi dan tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku.
Ia juga meminta masyarakat segera melaporkan apabila menemukan pangkalan yang menjual minyak tanah di atas HET atau menjual dalam jumlah yang tidak wajar.
“Apabila masyarakat menemukan ada pangkalan yang menjual di atas harga eceran tertinggi atau menjual dalam jumlah yang banyak, segera laporkan kepada kami. Kami akan melakukan tindakan sesuai dengan aturan yang berlaku,” pungkas Herman.
Disperindag Kota Ambon juga membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan laporan apabila stok minyak tanah di pangkalan sekitar tempat tinggal mereka kosong dalam waktu yang cukup panjang. Laporan tersebut akan ditindaklanjuti melalui koordinasi dengan agen minyak tanah untuk mencegah terjadinya kelangkaan.()











