Pejabat Pelayanan Publik Wajib Divaksin

  • Whatsapp
banner 468x60

AMBON, MG.com – Guna kelancaran pelayanan publik, dan pejabat negara, termasuk di DPRD Provinsi Maluku maupun DPRD Kota, harus divaksin.

Demikian disampaikan Kepala Dinas Kesehatan Kota Ambon, Wendy Pelupessy usai memimpin proses vaksinasi pada Jumat (26/03/2021), di halaman Kantor DPRD Kota Ambon.

“Sesuai dengan juknis yang di keluarkan, di tahap dua itu vaksinasi untuk pelayanan publik, pejabat negara termasuk anggota DPRD Kota maupun provinsi. Jadi nanti untuk karyawan, kita siapkan tempat tersendiri,” kata Pelupessy

Pelupessy juga menambahkan, jika ada yang tidak memenuhi persyaratan, maka tidak bisa divaksin.

“Kita targetkan seluruh anggota DPRD, kalau tidak divaksin saat ini, dikasih obat tiga hari, kembali nanti di Puskesmas terdekat. Dan jika tidak memenuhi persyaratan, maka tidak bisa dilakukan vaksin,” tuturnya.

Oleh karena itu, harus capai 70 persen health imunity, supaya orang yang tidak divaksin, terlindungi orang yang tervaksinasi,” imbuhnya.

Sementara itu, untuk pejabat publik, kata Pelupessy yang telah divaksin, antara lain, Sekertaris Kota, kemudian untuk Provinsi Frokopimda, Kepala Kejari beserta stafnya, Kepala Kejati beserta stafnya sudah selesai di vaksin. “Jadi sebagian besar sudah divaksin,” tutupnya.(VAT)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60