Pegawai Pemda Maluku Wajib Rapid Antigen

  • Whatsapp
banner 468x60

AMBON, MG.com — Guna pemutuskan mata rantai penyebaran virus covid-19 di Maluku maka Pemerintah Provinsi Maluku terus melakukan berbagai cara, salah satunya dengan memberlakukan kewajiban Rapid Antigen bagi pegawai lingkup Pemda Maluku.

Rapid Antigen yang diwajibkan kepada pegawai difasilitasi Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Maluku.
Rapid Antigen bagi pegawai Pemda Maluku ini dilakukan di halaman parkir Kantor Gubernur Maluku, Kamis (21/01/2021).
Rapid Antigen dilaksanakan dengan melibatkan petugas medis dari Dinas Kesehatan Provinsi Maluku
“Seluruh ASN Provinsi Maluku wajib mengikuti rapid antigen. Kegiatan ini sebagai bentuk pencegahan penyebaran Covid-19 di daerah ini,” ujar juru bicara Covid-19 Provinsi Maluku dr.Dony Rerung kepada wartawan, Kamis (21/02/2021).

Bacaan Lainnya

banner 300250

Kepala Balai Kesehatan Paru Provinsi Maluku ini menegaskan, Rapid Antigen yang dilakukan merupakan instruksi langsung dari Pemerintah Pusat ke setiap daerah. Sehingga, tidak saja di Maluku tetapi seluruh tanah air melalui yang sama.

Di Maluku kata dia, selain ASN lingkup Pemda Provinsi, Kabupaten/Kota juga demikian sama. Koordinasi dengan Pemda Kabupaten sudah dilakukan. Tinggal realisasi untuk dilakukan rapid.

“Ribuan ASN mulai dari lingkup Pemda Provinsi dan Kabupaten Kota semua dilibatkan. Dan kita berharap partisipasi mereka sangat penting,” tandasnya.

Jika rapid antigen nanti ada yang terkonfirmasi positif akan dilanjutkan dengan swab. Para ASN juga diingatkan tidak perlu khawatir secara berlebihan. (Eln)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60