Disduk Capil Maluku Terapkan Permendagri 109 Tahun 2019

  • Whatsapp
banner 468x60

AMBON, SPEKTRUM – Terhitung sejak 1 Juli 2020, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) se-Maluku telah menerapkan Permendagri Nomor 109 Tahun 2019.

Demikian disampaikan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi Maluku, Mustafa Sangadji kepada wartawan, Rabu (30/12/2020).

Bacaan Lainnya

banner 300250

Sangadji menjelaskan, Permendagri 109 tahun 2019 pada pasal 12 ini diterapkan Tentang Formulir dan Buku yang digunakan dalam  Administrasi Kependudukan.

Sangadji mengemukakan, dalam pasal itu dikemukakan Spesifikasi Formulir pengajuan pelayanan Pendaftaran
Penduduk dan Pencatatan Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a dan Formulir yang digunakan dalam Pemanfaatan Data dan Dokumen Kependudukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 terdiri dari :
a. bahan baku : kertas HVS 80 gram;
b. ukuran A4
c. jumlah : 1 (satu) rangkap dan
d. warna putih.
“Jadi media untuk pencetakan dokumen kependudukan berupa kertas HVS 80 Gr, tidak lagi menggunakan blanko khusus atau blanko Security Printing yang selama ini dipakai,” ujarnya

Perubahan media pencetakan, kata Sangadji memungkinkan masyarakat mencetak hasilnya sendiri.
“Nantinya hasil pencetakan tersebut dikirim melalui email yang telah diberikan saat pendaftaran dokumen kependudukan. Dokumen itu berupa Kartu Keluarga, Akte Kelahiran, Akte Kematian dan Akte Pencatatan Sipil lainnya akan dicetak menggunakan kertas HVS 80 Gr sesuai dengan permendagri No 109 tahun 2019 tersebut,” jelasnya. (S-16)

 

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60