Komisi Amdal Gelar Rapat Bahas Tambang Marmer Secara Virtual
PIRU, MG.com – Guna membahas permasalahan masuknya PT Gunung Makmur Indah yang akan mengeksplorasi tambang Marmer pada beberapa lokasi di Kecamatan Taniwel Kabupaten Seram Bagian Barat serta fasilitas pendukungnys maka digelar rapat Komisi Pembahasan Amdal secara virtual, Sabtu (12/12/2020) oleh Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Maluku di aula lantai 3 Kantor Bupati di Desa Morekau Kecamatan Seram Barat Kabupaten SBB .
Hadir psda kegiatan tersebut Rooy C. Syauta Ketua Komisi AMDAL, dan rombongan yang terdiri dari sejumlah pejabat eselon II dan III Dinas Lingkungan Hidup dan Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu, Bappeda, Dinas PU dan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku, tim dari Universitas Pattimura, Tim Ahli, LSM, Dirut PT Gunung Makmur Indag (GMI) serta pejabat teknis dari jajaran Pemkab Seram Bagian Barat (SBB), serta masyarakat Kasie.
Syauta dalam arahannya menjelaskan, setelah melalui tahapan perijinan dari provinsi, kabupaten sampai tingkat desa maka pihaknga menurunkan Tim Amdal .
“Dalam proses pentahapan sosialisasi di lapangan sudah tentunya mengalami dinamika yang menimbulkan pro dan kontra tentang rencana masuknya PT. GMI di Kecamatan Taniwel .
“Kami percayakan tim AMDAL yang diketuai Erwin Patiyakayahatu untuk melaksanakan kajian ilmiah tentang dampak lingkungan apabila perusahaan beroperasi,” katanya.
Saat itu juga dilaksanakan penyampaian dokumen AMDAL Ketua Tim AMDAL, Erwin Patiyakayahatu.
Dokumen tersebut isinya antara lain menjelaskan jika perusahaan tersebut bernama PT.GUNUNG MAKMUR INDAH dengan penanggungjawab Jhon R. Keliduan, SH.
Jenis Usaha yang akan dilaksanakan Rencana Eksplorasi Pertambangan Batuan Marmer
Perusahaan itu kantongi Persetujuan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Batuan Marmer dengan Keputusan Gubernur Maluku nomor 93 Tahun 2020 tertanggal 12 Februari 2020.
Juga Rekomendasi wilayah izin usaha Pertambangan Batuan Marmer :
Nomor 540/088/REK.II/2020 tertanggal 17 Februari 2020 Bupati Seram Bagian Barat
p
Rekomendasi wilayah izin usaha pertambangan Batuan Marmer :
Nomor 543/035/REK.I/2020 tertanggal 22 Januari 2020 Bupati Seram Bagian Barat
Surat Rekomendasi kesesuaian tata ruang : Nomor 659/18/KD tertanggal 22 Januari 2020 Dinas PUPR Kabupaten Seram Bagian Barat, serta dokumen lainnya.
Kelengkapan dokumen tersebut kata Syauta selaku Ketua Komisi Amdal, judul dokumen harus diganti, tidak boleh menyebutkan Kecamatan Taniwel secara keseluruhan namun hanya Desa Nukuhai dan Taniwel.
“Luasnya juga harus dipetakan secara mendetail, serta dalam Dokumen jangan disebutkan Desa Taniwel (Gunung Nakaela) karena dari awal Desa Taniwel sudah menolak masuk nya PT. GMI. (Kos)
(









