Polsek Kairatu Timur Gandeng Pemdes Rumakai Sosialisasi Perbup 03 Tahun 2015

  • Whatsapp
banner 468x60

Kairatu, MG.com – Polsek Kairatu Timur bekerjasama dengan Pemerintah Desa Rumakai melaksanakan Sosialisasi Perbup SBB Nomor 03 tahun 2015 tentang penertiban hewan ternak.

Kegiatan tersebut dilaksanakan di Desa Rimakai, Kecamatan Amalatu Kabupaten SBB, Selasa (03/11/2020).
Sosialisasi melibatkan seluruh peternak sapi yang ada di desa Rumakai yang berjumlah 24 orang.

Kapolsek Kairatu Timur, Iptu. Idrus Mukadar dalam arahannya menjelaskan, jenis-jenis binatang ternak yaitu, sapi, kerbau, kambing, babi, dan lainnya.
“Akibat kelalaian para peternak maka akan berhadapan dengan hukum yaitu Peraturan perundang-undangan yang ada di Pasal 548 KUHP dan pasal 549 KUHP,” katanya.

Terkait Perbub Nomor 03 tahun 2015 tentang Penertiban Hewan Ternak disertai sanksi hukuman dan denda yang diakibatkan kelalaian para peternak.

Peternak wajib, menyiapkan kandang dan memberikan tanda pada hewan peliharaannya.
Lokasi kandang hewan atau diikat sekurang kurangnya 50 meter dari badan jalan sebagaimana termuat dalam Perbub Nomor 03 tahun 2015 tentang Penertiban Hewan Ternak Pasal 5 dan pasal 6.
“Bila terjadi kerusakan atau hewan ternak memakan tanaman warga atau terjadi kecelakaan laka lantas akibat hewan peliharaan yang tidak di kandangkan atau tidak diikat sesuai peraturan Bupati Nomor 03 tahun 2015 baik kambing, anjing dan sapi atau sejenisny maka resiko menjadi tanggungjawab pemilik peternak selain sanksi melalui Perbup ada juga sanksi berdasarkan Pasal 549 KUHPidana dan Pasal 1368 KUHPerdata dapat digunakan sebagai dasar untuk menindklanjuti persoalan tersebut,” jelas Kapolsek.

Kapolsek meminta Pemerintah Desa Rumahkay membuat Peraturan Desa (Perdes) menindaklanjuti Perbup Nomor 03 tahun 2015 tentang Penertiban Hewan Ternak.
“Kegiatan sosialisasi ini akan dilaksanakan di setiap desa di Kecamatan Amalatu yang merupakan Wilayah Hukum Polsek Kairatu Timur,” katanya tegas. (Kos)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60