AMBON, MG.com – Polisi akhirnya menetapkan tersangka baru dalam kasus pembobolan BNI Ambon.
Kepala Kantor Cabang Pembantu (KCP) BNI Mardika, Callu, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Dengan demikian tersangka pada kasus ini menjadi enam orang.
“Ada penambahan tersangka dalam kasus ini, mantan Kepala KCP Mardika, dari hasil pemeriksaan berkala yang dilakukan penyidik, yang bersangkutan akhirnya ditetapkan sebagai tersangka pada Minggu (3/11) kemarin,” ungkap Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol, Roem Ohoirat, kepada wartawan di Polda Maluku, Senin (4/11).
Kepala KCP Mardika, Callu, diketahui memiliki peran membantu Faradiba Yusuf melakukan kejahatan.
Kepala KCP Mardika ini terbukti melakukan transaksi dengan mentransfer dana sebesar Rp 5,2 miliar ke rekening Soraya Pelu, anak angkatnya Faradiba Yusup. Dalam penangkapan Faradiba dan Soraya, Polisi berhasil mengamankan uang sebesar Rp 1,6 miliar. Hasil pengembangan diketahui uang tersebut merupakan transaksi terakhir yang berasal KCP Mardika
Dijelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mempunyai cukup kuat alat bukti.
Dengan adanya penambahan tersangka pada kasus ini pertanda Polda Maluku serius menangani perkara ini hingga tuntas.
Ohoirat menegaskan kasus ini masih berjalan dan akan terus dikembangkan
“Kalau ada alat bukti yang cukup maka tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru lagi,” ucapnya. (On)