Ambon,MG.com– Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon akan memproses laporan terkait dugaan pelanggaran yang melibatkan salah satu anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Wali Kota Ambon menegaskan, pemeriksaan terhadap oknum tersebut akan dilakukan oleh Inspektorat dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD).
“Pemeriksaan akan dilakukan oleh Inspektorat dan BKD. Jika terbukti bersalah, oknum tersebut akan ditindak secara administrasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan kepegawaian yang berlaku,” ujar Wali Kota Ambon.
Ia juga mengimbau pihak yang merasa dirugikan agar tidak ragu melapor ke aparat penegak hukum bila menginginkan kasus tersebut diproses lebih lanjut.
“Jika ada yang menginginkan agar diproses lebih lanjut, silakan laporkan ke pihak berwajib,” tambahnya.()










