Bea Cukai Gagalkan Peredaran 1 Juta Batang Rokok Ilegal

  • Whatsapp
banner 468x60

Ambon,MG.com– Sinergi jajaran Kantor Wilayah Bea Cukai di tiga daerah berhasil mengungkap peredaran rokok ilegal yang diduga menggunakan pita cukai palsu. Penindakan dilakukan oleh Kantor Wilayah Bea Cukai Maluku bersama Kantor Wilayah Bea Cukai Banten dan Kantor Wilayah Bea Cukai Jayapura di wilayah Ambon, Banten, dan Jayapura.
Dari hasil operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan sebanyak 1.012.280 batang rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Kretek Tangan (SKT) berbagai merek yang diduga dilekati pita cukai palsu. Total nilai barang diperkirakan mencapai Rp1.020.735.800 dengan potensi kerugian negara dari sektor cukai sebesar Rp476.559.400.
Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil Bea Cukai Maluku, Wasis Salam, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi intelijen terkait pengiriman rokok ilegal melalui perusahaan jasa titipan (PJT). Modus yang digunakan adalah dengan menempelkan surat atau izin pabrik rokok resmi pada kemasan karton guna mengelabui petugas.
“Berdasarkan informasi tersebut, Tim Penindakan dan Penyidikan Kanwil Bea Cukai Maluku berhasil melakukan penindakan rokok yang diduga dilekati pita cukai palsu di wilayah Lateri, Kecamatan Baguala, Kota Ambon,” ujarnya.
Dari pengembangan kasus, tim kemudian menelusuri keberadaan gudang distributor di wilayah Benda, Tangerang, Banten, serta paket rokok ilegal yang telah dikirimkan ke wilayah Koya Barat, Distrik Muara Tami, Jayapura.
Di Ambon, petugas mengamankan sebanyak 16.000 batang rokok ilegal. Penanganan kasus tersebut diselesaikan melalui mekanisme ultimum remidium dengan pengenaan sanksi administratif sebesar tiga kali nilai cukai, sehingga menghasilkan penerimaan negara sebesar Rp35.808.000.
Sementara itu, penindakan di Jayapura sebanyak 15.200 batang dan di Banten sebanyak 981.080 batang masih dalam proses penelitian lebih lanjut oleh masing-masing kantor wilayah.
Keberhasilan ini menjadi bukti komitmen Bea Cukai dalam memperkuat pengawasan dan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal. Sinergi antarwilayah diharapkan mampu menekan praktik pelanggaran di bidang cukai sekaligus menjaga penerimaan negara serta melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal.()

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60