Rumauw Desak Bupati SBB Pecat ASN Terpidana Korupsi

  • Whatsapp
banner 468x60

AMBON, MG.com – Praktisi Hukum Ali Rumauw  mendesak Bupati Seram Bagian Timur (SBT) agar  lakuan pemberhentian secara tidak terhormat (pecat) ASN lingkup Pemda SBT yang terpidana, sebagaimana putusan MK Nomor 87/PUU-XVI/2018. Hal ini dikemukakan Rumauw dalam rilisnya kepada wartawan di Ambon, Minggu (25/08/2019).

Menurut Rumauw, pemberhentian PNS tidak dengan hormat, berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht) karena melakukan perbuatan berkaitan dengan jabatan seperti korupsi, suap, dan lain-lain.

“Ini juga berdasarkan atas keputusan bersama Menpan RB, Mendagri dan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Untuk itu, kami mendesak bupati sesuai perintah UU untuk lakukan pemecatan terhadap ASN yang terpidana,” tegasnya.

Ditegaskan, pemecatan terhadap ASN terpidana bukan atas kemauan bupati atau soal suka dan tidak suka tetapi perintah UU yang wajib dijalankan.

“Jika Bupati terus memberikan gaji terhadap ASN yang terpidana berdasarkan Putusan Pengadilan yang berkekuatan Hukum tetap maka akan berdampak pada penambahan kerugian Negara,” tambahnya.

Ali Rumauw menegaskan, Bupati  SBB harus menjalankan perintah UU berdasarkan Pasal 87 ayat (4) huruf b, UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Pasal 9 Huruf a, PP Nomor 32 Tahun 1979 tentang Pemberhentian PNS serta Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Pemberantasan Tipikor) sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

“Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah),” terangnya.

Selain itu, Pasal 87 ayat (4) huruf b Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) menegaskan, PNS diberhentikan tidak dengan hormat karena:

  1. Melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
  2. Dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan dan/atau pidana umum,
  3. Menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik; atau
  4. Dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan pidana yang dilakukan dengan berencana.

3)    Pasal 9 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (PP 32/1979) sebagaimana yang terakhir kali diubah oleh Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2013 “Pegawai Negeri Sipil diberhentikan tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil apabila dipidana penjara atau kurungan berdasarkan keputusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena:

  1. Melakukan suatu tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan; atau
  2. Melakukan suatu tindak pidana kejahatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 sampai dengan Pasal 161 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. (on)
banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60