NAMLEA, MG.com – Peristiwa pencabulan terhadap anak dibawah umur kembali terjadi di Kabupaten Buru.
Kali ini, Bunga (nama samaran) gadis kecil usia 7 tahun dan baru beranjak kelas 2 Sekolah Dasar (SD).
Peristiwa pencabulan dengan pelaku Berinisial (AN) pria berusia 21 tahun itu terjadi di Desa Masarete, Kecamatan Teluk Kaeali, Kabupaten Buru, Kamis (27/6/2019) sekitar pukul 10.00 WIT.
Mendapat laporan dari keluarga korban, pihak kepolisian Polres Pulau Buru langsung bergerak cepat dan meringkus pelaku di rumahnya yang berada di Desa Masarete.
Dalam pemeriksaan, terungkap kronologis peristiwa tersebut yakni,
Kamis (27/6/2019) sekitar pukul 10.00 Wit, korban pergi ke rumah tersangka untuk bermain dengan anak tersangka yang baru berumur 1 tahun.
Sesampai dirumah tersangka, anak tersangka saat itu sedang tidur, kemudian tersangka memanggil korban untuk masuk ke kamar.
Didalam kamar, tersangka sempat diajak bermain kelereng, setelah bermain, korban disuruh baring ditempat tidur yang ada dilantai kamar tersangka.
Kemudian tersangka mengangkat rok korban dan menurunkan celana dalam sebatas lutut kemudian korban melancarkan aksi bejatnya.
Karena merasa sakit pada area sensitifnya, korban pergi meninggalkan tersangka dan kembali ke rumah.
Sesampainya korban dirumahnya, korban kemudian menceritakan peristiwa yang menimpahnya kepada ibu korban.
Mendengar keluhan anaknya, orang tua korban langsung melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian.
Kasubag Humas Polres Pulau Buru, Ipda Dede Rivai yang dikonfirmasi wartawan membenarkan adanya peristiwa pencabulan anak dibawah umur.
Menurut Dede, pihaknya bergerak cepat meringkus pelaku dan langsung diamankan di Polres Pulau Buru.
Pelaku saat ini sedang jalani pemeriksaan, selain itu, korban juga telah divisum dokter yang untuk pemeriksaan saksi. (an)