NAMLEA, MG.com – Astaga pedagang ilegal asal luar Maluku serta masyarakat adat kembali beraktifitas di bekas areal PETI Gunung Botak, Namlea.
Pantauan MenaraGlobal.com, Senin (18/02/2019), penambang ilegal beraktifitas malam hari, kecuali penambang yang menggunakan metode karpet manual di Sungai Jalur B Desa Persiapan Wamsait.
“Penambang yang menggunakan metode ini beraktifitas siang dan malam,” kata sumber MG.com di Wamsait.
Informasi yang berhasil dihimpun, saat ini lubang atau kolam milik Destuju dan Siki yang berasal dari Sulawesi telah beroperasi kembali.
Usaha tersebut dipercayakan pengelolaannya kepada Pirang Manado. Saat ini Pirang Manado giat beraktivitas di Gunung Botak bahkan telah membuka usaha baru yakni warung makan dan sembako.
Soal keberadaan penambang di GB, penambang menjelaskan, mereka naik ke Gunung Botak secara sembunyi-sembunyi namun terkadang mereka berkoordinasi dengan Pos PAM Gunung Botak.
Padahal, sesuai Instruksi Presiden RI, harus menutup semua tambang ilegal kemudian ditegaskan dengan Intruksi Gubernur Maluku No 84 Thn 2017 tentang Penertiban kegiatan penambang emas ilegal di lokasi Eks pertambangan emas tanpa ijin di Gunung Botak dan Gogorea.
“Dengan demikian tidak boleh ada aktifitas penambangan di Gunung Botak, apabila adanya giat penambangan maka itu merupakan kegiatan ilegal,” tegas sumber ini lagi.
Kegiatan Penambangan ilegal melanggar UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara dimana dalam Pasal 158 berbunyi setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK dapat dipidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah)
Apabila penambangan ilegal terus dibiarkan beraktifitas di Gunung Botak maka akan menimbulkan gejolak sosial ditengah-tengah masyarakat, serta penilaian negatif terhadap Pos PAM Gunung Botak yg terkesan tebang pilih,
Menjelang Pemilu 2019 isu yang sengaja dihembuskan pihak tidak bertanggung jawab untuk kepentingan politik.
Misalnya, isu tentang penutupan dan pembiaran penambang ilegal beraktifitas.
Isu ini harus disikapi, karena bisa menjadi pemicu gejolak sosial di tengah-tengah masyarakat.
“Juga berpotensi menimbulkan gesekan sehingga dapat mengganggu stabilitas keamanan menjelang Pemilu 2019,” terang sumber ino. (An)