AMBON, MG.com – Penetapan Wakil Bupati Maluku Barat Daya (MBD) belum bisa ditentukan saat ini seperti penetapan Wakil Bupati Buru Selatan.
Sebab, proses penetapan Wakil Bupati MBD baru akan diproses setelah pelantikan Gubernur Maluku.
“Saat ini Bupati MBD masih menjalankan tugasnya dan kita harus menghargainya. Sebab, sesuai perundang-undangan masa jabatan Barnabas Orno selaku Bupati MBD akan berakhir seiring dilantiknya Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku periode 2019-2024,” jelas Sekretaris DPD PDI-Perjuangan Provinsi Maluku, Lucky Wattimury kepada wartawan di Kantor Gubernur Maluku, Jumat (12/04/2019).
Menurut Wattimury, tidak mungkin proses penetapan Wakil Bupati MBD sebelum pelantikan karena Barnabas Orno masih dalam jabatan tersebut dan Wakil Bupati MBD masih dijabat Benjamin Noach.
“Kita masih menunggu waktu dan kita akan mengambil langkah yang terarah dan terukur, pastinya kita berkoordinasi dengan partai pengusung lainnya dan diletakan semuanya dalam aturan setelah itu baru kita tentukan figur untuk mengisi jabatan tersebut,” terang Wattimury lagi.
Namun Wattimury tidak menampik jika dengan pengalaman penetapan Wakil Bupati Buru Selatan, pihaknya belajar dari sana bagaimana mengisi jabatan Wakil Bupati MBD.
“Proses dimulai setelah pak Abas dilantik jadi Wakil Gubernur dan Wakil Bupati dilantik sebagai Bupati MBD,” tegasnya.
Wattimury juga mengakui jika pihaknya belum mengusulkan nama calon pendamping Noach.
“Belum dibicarakan apalagi diusulkan, kita tunggu saja, waktunya,” tegasnya. (on)