Berkunjung Ke Pasar Mardika, Pedagang Curhat Dan Menitip Aspirasi

  • Whatsapp
banner 468x60

Ambon,MG.com-Hari Rabu tanggal 27 Januari 2025 saya berkunjung ke gedung putih pasar Mardika Ambon. Gedung baru pasar mardika ini dibangun pada 30 Desember 2021 dan rampung pada Pembangunan 22 Juli 2023, dengan konstruksi 4 lantai yang menggunakan Anggaran Kementerian Umum Dan Perumahan Rakyat sebesar Rp. 134.863.524.850,-, dan dapat menampung 1.700 pedagang.

 

Balai Prasarana Permukiman Wilayah Provinsi Maluku telah merevitalisasi Pasar Mardika di Ambon.

 

Pasar ini dibangun dengan konsep tradisional modern, dan terintegrasi dengan terminal angkutan laut dan transportasi kota.

Pasar Mardika diharapkan akan menjadi ikon baru bagi kota dan wilayah Maluku, serta menjadi sarana perdagangan yang meningkatkan pertumbuhan ekonomi. Pasar ini juga dirancang untuk menjadi pusat aktivitas ekonomi dan bisnis dalam skala kota dan regional, menarik wisatawan lokal untuk menikmati kuliner, pantai, seni musik, dan budaya.

 

Sebelum dibangun dan direvitalisasi pengurusan pasar ini dikelola oleh PEMDA Kota Ambon. Dalam proses pembangunannya Pemprop Maluku mengambil alih sebagai pemilik aset lahan.

 

Dalam kesempatan kunjungan ini, banyak aspirasi yang disampaikan oleb pedagang. Dari ketua pedangan menyampaikan persoalan pedagang lama yang tidak tertampung semua dan bahkan ada pedagang baru yang masuk dengan jalur tertentu.

 

Persoalan tata kelola dan manejemen pengelolaan pasar dalam sistem pengendalian dan pengaturan yang lebih baik menjadi harapan para pedagang. Kepastian tempat usaha, dan pengunjung yang terpusat ke dalam gedung putih yang dibangun menjadi dambaan mereka. Jangan ada lagi yang berjualan diluar pasar meninggalkan lapak lapak kepemilikan didalam gedung.

 

Harusnya segala jenis tagihan dari awal masuk sebagaimana arahan pemerintah bahwa setiap pedagang tidak boleh ditagih bayarannya ternyata pedagang ditagih dana pengambilan kunci. Untuk pajak dan retribusi sebagaimna diatur perda sebanyak Rp 5.000.000/tahun harusnya ditaati bersama sebagai payung hukum regulasi. Pedagang keberatan jika harus ada tagihan diluar aturan perda diberlakukan kepada pedagang. Alih alih membayar pajak atau retribusi bahkan untuk mendapatkan balik modal usaha juga kembang kempis setiap bulannya. Tagihan perbankan yang harus dibayar dan dilunasi juga sudah menjadi beban yang menghantui usaha mereka.

 

Di lain sisi, pedagang menyoroti tata letak dan gabungnya pasar ikan sayur di lantai bawah dan pakaian dilantai atas juga merusak konsep dan tujuan pembangunan revitalisasi bangunan pasar. Harusnya dilantai bawah adalah kelontong dan pujasera jajanan makanan yang diintegrasikan.

 

Persoalan lain yang juga selalu menjadi sorotan adalah persoalan sampah yang tak terurus. Sampah dibiarkan berhari hari dan bau busuk sampah tercium hingga lantai atas.

 

Tentu semua persoalan, masukan dan aspirasi yang disampaikan kepada wakilnya ini adalah titipan agar ada solusi bagi penataan dan manejemen pengelolaan lebih baik. Mudah mudahan penataan pasar mardika ini menjadi salah satu program dan tanggungjawab walikota dan gubernur Maluku yang akan datang.

 

Kehadiran Pasar Mardika bukanlah sekadar tempat jual-beli biasa. Bagi warga Ambon, bagi pedagang Ambon, pasar ini bukan hanya tempat belanja, tetapi juga merupakan jantung perekonomian. Semoga. ( Fal )

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60