Ambon, MG.com – Polsek Sirimau berhasil menangkap LK alias Igo, di Piru Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB). Pria 19 tahun ini merupakan tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor
Aksi penangkapan pelaku tersebut, dipimpin oleh Kapolsek Sirimau AKP Sally Lewerissa, pada Rabu (01/11/2023).
Saat ditangkap, polisi juga mengamankan Barang Bukti Berupa 1 (satu) Unit Motor Yamaha Vega R warna Hitam Dengan nomor Polisi DE 4785 AL.
Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease IPDA Janete S Luhukay, menjelaskan, sebelum ditangkap polisi mendapat laporan dari korban Keni Lewankoru, terkait tindak pidana pencurian yang terjadi pada Jumat (27/10/2023) sekitar pukul 02.00 WIT di Kayu Tiga Bethabara RT 001/RW 009 desa Soya, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.
“Kasus ini dilaporkan oleh korban. Awal mulanya pada Kamis (26/10/2023) sekitar pukul 23.00 WIT dimana korban bersama dengan temannya pergi ke rumah temannya di desa poka. Tepat pukul 03.00 WIT dini hari, ketika korban sudah kembali ke rumahnya, ia melihat motor yang diletakkan di dalam teras rumah sudah tidak ada,” ungkap Kasi Humas.
Motor milik korban ber-Merk/Type Yamaha/4D7 VEGA R 110 cc Tahun 2008, Nomor rangka : MH34D70028J939468, Nomor mesin : 4D7 939489, Warna Hitam, Nomor BPKB : F 2186124 P dengan nomor polisi DE 4785 AL Atas nama Edi Batuwael.
Kasus ini kemudian dilaporkan dan atas pengembangan polisi berhasil mengetahui keberadaan tersangka.
Setelah mengetahui keberadaan tersangka, Kapolsek Sirimau kemudian bersama dengan tim bertolak menuju Piru untuk melakukan penangkapan. Setibanya disana, anggota Unit Reskrim langsung menginterogasi tersangka.
“Usai diperiksa tersangka dan Barang Bukti bertolak dari Polsek Piru menuju Polsek Sirimau guna diproses sesuai hukum yang berlaku,” tandas Kasi Humas. (Vatal)