Ambon,MG.com – Perusahan daerah air minum Kota Ambon teken Memorandum Of Understanding ( Mou ) bersama Kejaksaan negeri Ambon tentang penangana perkara perdata dan tata usaha negara dan penatandangan surat kuasa khusus yang berlangsung ruang rapat walikota Ambon,Rabu ( 19/10/22).
“Hari PDAM Kota Ambon bersama kejaksanaa negeri Kota Ambon dapat membuat sebuah kolaborasi kerja bersama melalui penatandangan kesepakatan kerja sama yang dilakukan dalam rangka dalam upaya membaiki kinerja perusahan daerah air minum ( PDAM ) Kota Ambon,”ujar Pj walikota Ambon Bodewin Wattimena
“Sejak saya melakukan pergantian dengan penjabat lama dengan Plt bertujuan untuk meningkatkan kinerja perusahan daerah air minum ( PDAM ) Kota Ambon yang lebih baik kedepanya
“Oleh Karena itu,selama ini kami melakukan evaluasi mengpelajari tentang perusahan daerah air minum ( PDAM ) Kota Ambon dalam rangka perbaikan hal itu disampaikan Plt Direktur PDAM salah satu ilegal koneksi yang dilakukan oleh para pelangan dan banyak juga utang yang belum di bayar hal ini bisa kita lakukan mediasi bisa dilakukan namun disatu sisi tim audit itu sudah diakui utang pihak ketiga yang harus ditagih dan dilunasi ini sangat menggangu kinerja dari perusahan daerah air minum ( PDAM )
Untuk itu, Hari ini perusahan daerah air minum ( PDAM ) Kota Ambon bersama kejaksaan negeri Ambon lakukan kerja sama dalam upaya membantu kinerja di PDAM Kota Ambon kedepanya
Dirinya berharap, kendala yang di hadapi oleh perusahan daerah air minum ( PDAM ) Kota Ambon semua terjawab dengan adanya kerjasama minimal ada mediasi menagih bukan saja membawa keutungan bagi PDAM semoga kerjasama ini dapat berlanjut dan memajukan perusahan daerah air minum ( PDAM ) Kota Ambon menjadi lebih baik
Diwaktu yang sama kepala kejaksaan negeri ambon Dian Fris Nalle menambahkan, penandatangan kerjasama selama tiga bulan bertujuan mamberikan pendampingan banyak hal dengan bantuan hukum maupun tindakan hukum lain kepada perusahan daerah air minum ( PDAM ) Kota Ambon kepada kejaksaan negeri ambon untuk ditindaklanjuti
“Untuk itu,kepada pj walikota ambon terima kasih banyak untuk kita melanjutkan kerja sama ini dengan tujuan bahwa kejakasaan membantu dalam hal apabila ada permasalah tunggakan pembayaran retribusi air kita akan lakukan penegakanan pada pihak – pihak terkait itu adalah kewajiban yang harus dibayar segera ( Fal )