Jayapura Tokoh Intelektual Muda Keerom, Michael Sineri menegaskan sudah waktunya Pemerintah Pusat menonaktifkan Gubernur Papua Lukas Enembe dan melantik seorang Pejabat Gubernur Papua.
JAYAPURA, MG.com – Pelantikan Pj. Gubernur Papua harus dilakukan mengingat menurunnya pelayanan publik di Bumi Cendrawasih itu.
Pelayanan publik di Papua terhambat karena kondisi Lukas Enembe yang tidak mampu bekerja maksimal karena kondisinya sedang sakit dan menjadi tersangka kasus korupsi.
Hal itu diungkapkan Tokoh Intelektual Muda Keerom Michael Sineri saat ditemui di Abepura Jayapura, Sabtu (15/10/2022).
Sineri menyarankan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian segera menonaktifkan Lukas Enembe untuk sementara dan menggantikannya dengan Penjabat Gubernur agar pelayanan masyarakat tetap berjalan dengan baik..
“Dalam kasus Lukas Enembe adalah suatu fenomena baru di Papua hingga menyita semua perhatian publik. LE sebagai pemimpin seharusnya berani untuk menghadapi proses hukum sehingga tidak perlu ada gerakan mendukung Lukas Enembe seperti lakukan penjagaan di kediaman gubernur,” ujar Michael.
Menurutnya, tidak ada budaya Papua yang menjadikan hanya satu orang kepala suku memimpin Papua. Hal itu karena di tanah Papua terdapat tujuh wilayah adat dan terbagi menjadi banyak suku di dalamnya.
Bahkan, Sineri mengingatkan jika tidak semua orang bisa mengklaim sebagai ketua suku kecuali anak adat.
Terkait isu pelantikan Ketua Suku Besar Papua, Sekretaris KNPI Papua itu tidak mengakuinya karena dalam prosesi pelantikan tidak semua orang Papua terwakili.
“Seharusnya tidak perlu masyarakat menjadi tameng untuk melindungi kasus yang menjerat Lukas Enembe, sebab dalam kasus ini, tidak bisa mengubah kasus hukum normal menjadi kasus hukum adat,” kata Sineri.
Sementara, yang terlibat penjagaan di kediaman LE harus bisa memilah persoalan bahwa Lukas Enembe adalah gubernur bukan kepala suku suku besar.
Masyarakat harus mengawal kasus Lukas Enembe agar pemeriksaan bersama KPK dapat berjalan lancar. Sebagai Gubernur Papua, Lukas Enembe harus tunduk kepada hukum dan ikuti proses hukum yang berlaku,” tegas Sineri. (*)
.










