Kadus Tanah Goyang : Tidak Ada Proses Damai Secara Kekeluargaan
PIRU, MG.com – Dua pelaku penganiayaan warga Ani Dusun Batu Goyang Desa Loki Kecamatan Huamual Belakang Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Atete Matruty dan Andy Doklamu, Selasa (03/05/2022) akhirnya diserahkan ke Polres SBB.
Penyerahan pelaku pemukulan tersebut dilakukan Kepala Dusun Tanah Goyang, Jasmin Andi Bally.
Kepada MenaraGlobal.com, Jumat (06/05/2022), usai menyerahkan kefua pelaku Bally menjelaskan alasan penyerahan kedua pelaku ke pihak kepolisian lantaran perbuatan penganiayaan merupakan perbuatan melawan hukum.
“Selaku kepala dusun saya meminta Polres SBB agar kedua pelaku dihukum sesuai perbuatan mereka,” tegasnya.
Bally mengingatkan aparat kepolisian di Polres SBB agar tetap mengedepankan proses hukum dan tidak melayani jika ada upaya penyelesaian secara kekeluargaan.
“Seluruh staf Dusun Tanah Goyang telah sepakat untuk memproses hukum semua bentuk kekerasan. Kami tidak menginginkan adanya tindakan seperti ini, apalagi penganiayaan bukan pertama kali dilakukan kedua pelaku,” tegasnya.
Menurut Bally, kedua pelaku sering mengkonsumsi miras, dan turun ke jalan menahan setiap kenderaan yang lewat, meminta rokok.
Jika permintaan mereka tudak dituruti maka tanpa segan-segan pelaku memukul sopir atau pemilik kenderaan.
“Korban penganiayaan sering dilaporkan ke polisi namun keduanya selalu berhasil kabut atai dibantu pihak lain guna meloloskan diri,” kata Bally.
Lantaran keduanya selalu berhasil lolos, lanjut Bally, untuk itu, dirinya meminta kerjasama semua pihak agar tidak membantu dua pelaku penganiayaan ini kabur dati jeratan hukum.
“Atas nama Pemerintah Dusun Tanah Goyang, saya himbau kepada seluruh warga untuk menjaga hubungan baik antar sesama warga Kecamatan Huamual dengan menghindari perbuatan melanggar hukum, jika madih ada yang berani melakukannya, maka tidak ada proses damai secara kekeluargaan, sekalipun itu pelaku, anak kandung saya sendiri,” tegas Bally. (Kos)










