AMBON, MG.com – Ketua DPRD Kepulauan Tanimbar Jaflaun Batlayeri,SH saat rapat dengar pendapat di ruang Sidang Pariourna DPRD Maluku, Senin (15/03/2021) membacakan rekomendasi DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar yang ditetapkan pada tanggal 12 Maret 2012 berdasarkan Rapat Dengar Pendapat dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah dan para stakeholder di Kabupaten Kepulauan Tanimbar diantaranya :
Bahwa sehubungan dengan kegiatan eksploitasi dan pengembangan Blok Masela yang akan dilaksanakan di wilayah Kabupaten Kepulauan Tanimbar, maka rakyat Kabupaten Kepulauan Tanimbar meminta kepada Gubernur dan DPRD Provinsi Maluku untuk mengusulkan dan merekomendasikan kepada Presiden RI melalui Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral agar dapat menetapkan Kabupaten Kepulauan Tanimbar sebagai “Daerah Penghasil”.
Bahwa manfaat dari pengelolaan SDA Migas Blok Masela mesti dapat dinikmati oleh masyarakat Kabupaten Kepulauan Tanimbar melalui Alokasi Dana Bagi Hasil (DBH) dari Corporate Social Responsibility (CSR) yang berkeadilan untuk dipergunakan sebesar-besarnya bagi kemakmuran daerah dan kesejahteraan rakyat Kabupaten Kepulauan Tanimbar. Olehnya itu, rakyat Kabupaten Kepulauan Tanimbar meminta Gubernur dan DPRD Provinsi Maluku untuk mengusulkan perhitungan Dana Bagi Hasil dari kegiatan eksploitasi Blok Masela sebagaimana diatur dalam UU Nomor 33 tahun 2004 tentang perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, serta dana Corporate Social Responsibility (CSR) atau Tanggungjawan Sosial dan Lingkungan (TJSL) sebesar 2%-3% sesuai dengan ketentuan UU Nomor 47 tahun 2012 tentang Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas.
Bahwa sebagai wujud keikutsertaan daerah dan masyarakat Kabupaten Kepulauan Tanimbar dalam mendukung kegiatan eksploitasi Migas di Blok Masela sekaligus mendapatkan potensi ruang fiscal dalam rangka menanggulangi dampak/resiko yang terjadi, maka berdasarkan kondisi dan kalkulasi objektif (aspek filosofis, yuridis, dan sosiologis), rakyat Kabupaten Kepulauan Tanimbar meminta kepada Gubernur dan DPRD Provinsi Maluku untuk memberikan porsi hak pengelolaan Participating Interest (PI) sebesar 6 persen kepada Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Propinsi Maluku Lucky Wattimury didampingi Wakil Ketua I Rasyad Effendy Latuconsina dan Wakil Ketua II Eki Sairdekut. (Eln)