Soal PI 10 persen, KKT Siap Negoisiasi
AMBON, MG.com – Bupati Kepulauan Tanimbar, Petrus Fatlolon berharap dari rapat bersama dengan anggota DPRD Maluku ada langkah kebijakan dari Pemda maupun DPRD Maluku agar bisa diselesaikan di ‘Rumah Kita’ di Maluku.
“Tidak sampai keluar Maluku penyelesaiannya. Pemda dan DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) bersama masyarakat siap kapan saja untuk diajak negoisasi, kita berunding tentang pembagian PI 10 persen untuk Maluku dan untuk Tanimbar. Kita fleksibel jika diminta kapan saja kita negoisasi , berdialog untuk menetapkan presentase PI 10 persen kita siap,” kata Fatlolon kepada wartawan di Ambon, Senin (15/03/2021)
Fatlolon mengemukakan alasan pihaknya meminta porsi lebih pengelolaan Blok Masela lantaran, KKT merupakan daerah penghasil dan daerah terdampak.
“Kenapa saya mengklaim KKT sebagai daerah penghasil, karena Presiden telah menetapkan skema pengelolaan Blok Masala berubah dari Offshore menjadi Onshore. Dengan perubahan skema ini maka seluruh fasilitas LNG ada di daratan Kepulauan Tanimbar yakni Pulau Yamdena. Maka KKT secara langsung menjadi kabupaten penghasil sekaligus menjadi kabupaten terdampak,” katanya beralasan.
Kedua, tambahnya, ada faktor resiko yang akan dialami KKT setelah beroperasinya Blok Masela. Untuk itu pihaknya mengantisipasinya dan perlu ada langkah konkrit untuk memperoleh PI 10 persen.
“Saya optimis, Pemerintah Provinsi Maluku melalui Gubernur Maluku bersama jajaran dan pimpinan DPRD Maluku dengan arif dan bijakasana melihat KKT sebagai salah satu anaknya yang perlu mendapat perhatian serius. Saya optimis, Gubernir Maluku dan DPRD Maluku akan beri porsi lebih kepada KKT,” katanya yakin.
Menyikapi pernyataan Ketua DPRD Maluku, Lucky Wattimury jika keinginan masyarakat, pemerintah dan DPRD KKT untuk menetapkan daerah tersebut sebagai daerah penghasil akan dikaji terlebih dulu, maka Fatlolon menilai hal ini tidak perlu dikaji.
“Presiden saat memutuskan skema offshore ke Onshore sebetulnya telah menjadi payung hokum bagi daerah untuk menerjemahkannya lebih lanjut. Dan surat Menteri ESDM kepada Pemda Maluku menyebut Pemerintah Daerah, itu bermakna Pemerintah Provinsi Maluku dan Pemerintah KKT. Sebab, yang dimaksud dengan Pemerintah Daerah bisa pemerintah Provinsi dan Pemerintah kabupaten dan Kota. Tapi karena kita bicara Blok Masela yang 100 persen fasilitasnya dibangun di KKT tepatnya di Kecamatan Tanimbar Selatan Desa Lermatag maka Tanimbar berhak memperoleh presentase PI yang lebih,” urainya. (Eln)