Polres SBB Ciduk Yudi Wally Pelaku Pencurian dengan Kekerasan

  • Whatsapp
banner 468x60

PIRU, MG.com – Polres Seram Bagian Barat rilis perkara pencurian dengan kekerasan yang dilakukan tersangka Ode Yudin, Kamis (2/02/2021).
Rilis tersebut dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP-B/06/II/2018/Maluku/Res SBB/Sek Waesala, tanggal 23 Februari 2018 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor :SP-Sidik/14/II/2021/Reskrim,tanggal 15 Februari 2021.
Kronologis, kejadian tersebut terjadi pada hari Kamis tanggal 22 Februari 2018 sekitar pukul 21.30 wit yang bertempat di dalam rumah (toko) milik korban Aldo Bairatnissa di Dusun Ulusadar, Desa Waesala, Kecamatan Huamual Belakang, Kabupaten SBB yang mana awalnya istri korban, Yolanda Wattimena berada dalam toko milik korban yang berada di samping rumah.
Istri korban saat itu sedang melayani salah seorang pembeli, setelah pembeli tersebut keluar tersangka Yudi Wally masuk ke dalam toko dan berdiri dihadapan istri korban dan membeli sopi, bir dan rokok. Saat itu juga istri korban sempat melihat dua orang yang juga masuk ke dalam rumah, yang berdempetan dengan took.
Di dalam rumah, ada barang jualan berupa handphone. Saat itu, Yolanda berfikir mereka akan membeli handphone, dan suami dan anaknya ada dalam rumah. Setelah melayani pesanan Yudi, tiba-tiba tersangka Yudi Wally langsung menodongkan senjata tajam berupa pisau ke arah istri korban dan berkata ”jang bergerak” setelah itu salah satu pelaku yang lain menutup pintu toko dan mengeluarkan benda berupa pistol dan langsung mengokangnya.
Kemudian tersangka YUDI WALLY menyuruh istri korban menuju ke rak jualan setelah itu istri korban menuju meja kasir selanjutnya tersangka YUDI WALLY mengambil handphone milik korban dan istrinya serta membuka laci dan mengambil uang di dalamnya setelah itu tersangka YUDI WALLY dan temannya menyuruh istri korban masuk ke dalam kamar namun saat sampai di bawah tangga kedua tangan istri korban diikat salah seorang pelaku dan setelah itu istri korban di dorong ke dalam kamar yang mana saat itu korban ALDO BAIRATNISSA dan anaknya TASYA BAIRATNISSA juga sudah berada di dalam kamar dengan kondisi sudah terikat pada tangan dan kaki.
Selanjutnya para pelaku membongkar lemari pakaian yang didalamnya terdapat kotak perhiasan milik istri korban dan para pelaku mengambilnya dan tiba-tiba terdengar bunyi sepeda motor sehingga salah satu pelaku mengintip ke luar jendela namun tiba-tiba listrik menyala sehingga tersangka YUDI WALLY dan pelaku yang lain langsung melarikan diri.
Bahwa saat kejadian tersebut lampu dalam keadaan padam namun di dalam rumah dan toko milik korban ada lampu emergency yang masih menyala sehingga istri korban kenal dengan tersangka YUDI WALLY dan dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian berupa uang tunai sebesar Rp 6.000.000,- (enam juta rupiah), 1 buah cincin emas 3,2 gram, 3 buah kalung emas dengan total berat 15,9 gram, 2 buah laptop, 1 unit Handphone Nokia 105 warna putih, 1 unit Handphone Nokia 130 Hitam, 1 Unit Handphone OPPO F5 warna Gold Samsung Galaxi Grand Primer Warna perak silver, 6 slop rokok gudang Garam Surya 16.
Pelaku disangkakan Pasal 365 ayat (1) dan (2) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sementara itu, barang bukti yang berhasil dikumpulkan BERUPA 3 (tiga) potong tali rafia warna kuning dan biru, satu dos kardus handphone merk OPPO F5, 1 (satu) dos kardus handphone merk SAMSUNG GALAXY Grand Prime, 1 (satu) dos kardus handphone merk SAMSUNG SM-B31OE.
JUGA 1 (satu) dos kardus handphone merk Nokia 130 Dual Sim, dua dos kardus handphone merk Nokia 105 Dual Sim, satu slop / 8 bungkus rokok Surya, satu buah HP Nokia Tipe 130 warna hitam, satu buah HP Nokia Tipe 105 warna hitam, satu buah mesin jhonson 15 PK merk SUZUKI warna hitam, satu buah tangki minyak jhonson warna merah, satu buah selang minyak jhonson warna hitam.
Barang bukti tersebut diatas telah dilakukan penyitaan pada perkara sebelumnya yang ditangani oleh Polsek Waesala atas nama tersangka La Ode Abdulah alias La Olop. (Eln)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60