PIRU, MG.com – Sat Reskrim Polres Seram Bagian Barat (SBB) gelar rekonstruksi penikaman Agusman di Desa Eti Kecamatan Seram Barat Kabupaten SBB dengan pelaku Ode Yudin alias Yudin alias Yudi Wally alias Yudi.
Rekonstruksi tersebut dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP-B/06/I/2021/Maluku/Res SBB/Sek Waesala, tanggal 28 Januari 2021dan Surat Perintah Penyidikan Nomor :SP-Sidik/08/II/2021/Reskrim,tanggal 01 Februari 2021.
Penikaman terhadap Agusman terjadi pada Rabu (27/01/2021) pukul 02.00 Wit bertempat di Dusun Tihu, Desa Tahalupu.
Saat itu korban sementara tidur dengan istrinya Yuni dalam kamar. Tiba-tiba korban dan istrinya terbangun karena mendengar suara ribut-ribut di luar rumah tepat pada pintu belakang rumah. Korban keluar dari dalam kamar dan menuju ke arah suara ribut-ribut dan ternyata tersangka dan istrinya Wa Rusmi sementara bertengkar mulut terkait anak mereka (anak tersangka dan istri) yang hendak diambil oleh tersangka namun di halangi oleh istrinya.
Selanjutnya korban yang masih kerabat dengan isterinya mendekati tersangka dan istrinya dan kemudian korban melerai keduanya dengan cara memukul tersangka.
Tidak terima, tersangka mengambil pisau yang diselipkan dipinggang dan langsung melakukan penikaman terhadap korban sebanyak 1 (satu) kali yang kena pada perut sebelah kiri korban setelah itu tersangka langsung melarikan diri ke arah pantai dan berenang menuju bodi Ventura dan pergi bersama-sama dengan La Antawali Rumbia menuju Desa Namlea Ilath, Kecamatan Batabual, Kabupaten Buru.
Berdasarkan hasil rekonstruksi disimpulkan bahwa memang benar tersangka telah melakukan penganiayaan terhadap korban Agusman sehingga korban meninggal dunia akibat. (Kos)