Langgar Aturan, Karaoke di Jl. Ponegoro Terancam Ditutup

  • Whatsapp
banner 468x60

AMBON, MG.com – Salah satu tempat karaoke di jalan Diponegoro, Kelurahan Ahusen Kota Ambon terancam dicabut ijin usaha lantaran lakukan aktivitas melanggar Peraturan Walikota Ambon.

Hal tersebut disampaikan Koordinator Fasilitas Umum (Kor. Fasum) Tim Pengendali PSBB Kota Ambon, Richard Luhukay kepada Tim Media Center, Selasa (2/2/2021) sesaat setelah melakukan peninjauan ke lokasi.
“Tim Pengendali PSBB Kota Ambon menerima laporan masyarakat terkait aktivitas yang dilakukan tempat karaoke tersebut, kami menindaklanjutinya dengan mengunjungi tempat karaoke dimaksud,” katanya.

Bacaan Lainnya

banner 300250

Luhukay mengakui, saat lakukan peninjauan, pihaknya tidak menemukan aktivitas di tempat karaoke tersebut, namun didapati beberapa botol minuman belum sempat dibersihkan.
“Meski tidak ada lagi aktivitas, namun kami dapati beberapa botol minuman yang masih berada diatas meja dan sudah kami sita, ada juga beberapa dokumentasi yang kami terima saat berlangsungnya aktivitas di tempat itu,” jelas Luhukay.

Karena itu, lanjutnya, Tim Pengendali PSBB sudah melayangkan surat peringatan kepada Pemilik Usaha tersebut untuk segera menghadap Tim Pengendali PSBB Kota Ambon guna dimintai keterangan.
“Aktivitas yang dilakukan meski hanya sesaat, tapi sudah melanggar aturan yang berlaku, karena itu pasti akan ada tindakan yang diambil PPNS terhadap mereka, guna memberi efek jera sekaligus pembelajaran kepada yang lain untuk jangan sekali-kali melanggar aturan yang sudah ditetapkan Pemerintah dalam upaya pemutusan mata rantai penyebaran COVID-19 di Kota Ambon,” tegasnya.

Kepada masyarakat yang proaktif dalam memberikan laporan kepada Tim PSBB, Luhukay memberikan apresiasi karena sudah membantu memberikan informasi.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang sudah sangat membantu Pemerintah dengan memberikan laporan-laporan terkait pelanggaran yang dilakukan dan kami berharap masyarakat dapat terus mendukung kami. Jika menemukan atau mendapati aktivitas-aktivitas yang melanggar aturan, jangan sungkan-sungkan untuk melaporkan kepada kami,” tutupnya. (Fal)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60