AMBON, MG – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) menerima warisan hutang senilai Rp 97. 856.828.000 dari Pemkab Kabupaten Maluku Tenggara Barat (MTB) periode 2007-2016.
Hutang tersebut merupakan hutang pihak ketiga yang tidak terbayarkan di masa kepemimpinan B.S Temmar.
Oleh Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar (dulu MTB), Petrus Fatlolon hutang tersebut diklasifikasikan.
Misalnya, misalnya hutang yang disebabkan putusan pengadilan tetap serta hutang yang terjadi melalui mediasi atau kesepakatan.
“Untuk mewujudkan itikad baik sejak dilantik jadi Bupati KKT, kami telah lakukan inventarisasi,” kata Bupati KKT, Petrus Fatlolon kepada wartawan di Ambon, Sabtu (14/03).
Menurut Fatlolon, setelah diinventarisasi pihaknya meminta legal opini dari Kejaksaan Negeri Saumlaki, juga pendapat dan petunjuk BPK RI Perwakilan Maluku serta meminta pertimbangan hukum KPK.
“Saya menyurat ke pimpinan KPK RI dan dijawab pimpinan KPK RI. Kami juga meminta petunjuk dari Direktur Bina Adminstrasi Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri. Proses-proses ini masih berjalan dan diharapkan jangan ada pihak yang memaksa untuk percepatan atau pembayaran diluar mekanisme. Karena ini uang rakyat, Rp 1 pun digunakan harus dipertanggungjawabkan dan saya tidak mau uang rakyat keluar tanpa melalui mekanisme karena bisa menimbulkan persoalan hukum baru,” katanya.
Untuk itu, pihaknya meminta semua pihak tidak terburu-buru keluarkan statemen utang pihak ketiga yang ada di Kabupaten MTB waktu itu, sebelum saya menjabat. “Tetapi, mestinya meminta Pemda menjelaskan secara detail terjadinya hutang dan tidak terbayarkan.
Menyangkut keuangan harus ekstra hati-hati. Kehati-hatian ini penting agar jangan sampai masuk rana hukum di kemudian hari,” ingatnya. (On)