60 PNS dan Honorer di Pemkab Buru Kena Sanksi

  • Whatsapp
banner 468x60

NAMLEA, MG.com – 60 Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan honorer lingkup Pemda Buru menerima sanksi berupa disiplin ringan hingga berat selama tahun 2019.

Demikian disampaikan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kabupaten Buru, Efendi Rada, SE saat menyampaikan materi tentang Kedisiplinan kepada ratusan guru di Kecamatan Waeapo Kabupaten Buru pada Kegiatan Kerja Guru (KKG) dan Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) Semester II di SD Negeri 4 Waeapo Unit 16, pekan lalu.

Bacaan Lainnya

banner 300250

“Kami lakukan ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2017 tentang kedisiplinan PNS dalam menjalankan tugas sebagai abdi Negara, dan tindakan yang kami ambil, yakni hukuman ringan maupun hukuman berat hingga mengarah ke pemecatan, berdasarkan kehadiran yang dibuktikan dengan daftar absensi atau daftar hadir dan laporan yang fair setelah dibuktikan di lapangan,” kata Rada.

Hukuman disiplin dari tingkatan ringan hingga berat terhadap guru yang lalai, tidak perlu laporan dari Dinas Pendikan Kabupaten Buru
“Saya mengambil langkah itu atas laporan resmi disertai tinjauan lapangan dan absensi atau daftar hadir,” tegas Rada.

Dengan demikian lanjutnya, bagi seorang guru, agar tidak kena sanksi hukuman ringan maupun berat yang mengarah kepada pemecatan diharapkan tegakan kedisiplinan dalam tugas.
“Selama ini penempatan PNS di tempat tugas berdasarkan prosedur yang didasari surat pernyataan PNS, yang isinya siap ditempatkan dimana saja dan diutamakan disiplin dan menjunjung tinggi nilai dan norma- norma dan aturan sebagai seorang ASN,” katanya

Untuk itu tambah Rada, kepala sekolah selaku pimpinan agar memperhatikan anak buahnya.
“Jika ada bawahannya yang meminta izin mendesak diharapkan untuk diperhatikan dengan mengacu pada ambang batas peraturan ASN. Jika dilanggar maka ASN tersebut akan kena pinalti atau sanksi,” ingatnya. (AK)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60