Alokasikan Anggaran JKN, Kemendagri – BPJS Kesehatan Berkoordinasi

  • Whatsapp
banner 468x60

AMBON, MG.com – Kementerian Dalam Negeri lakukan rapat koordinasi dengan BPJS Kesehatan di Ambon, Rabu (10/07/2019).
Kegiatan ini dilaksanakan pasca Sosialisasi Permendagri Nomor 33 Tahun 2019 kepada seluruh kabupaten/kota se Provinsi Maluku.

Rapat dihadiri Direktur Perencanaan Anggaran Daerah Kementerian Dalam Negeri Arsan Latif, Kasubdit Perencanaan Anggaran Daerah Ihsan Dirgahayu, deputi Direksi Wilayah Sulselbartramal BPJS Kesehatan Donni Hendrawan, Analis Muda BPJS Kesehatan Widianti Utami, Asisten Deputi Bidang Monev BPJS Kesehatan Andi Rismaniswati, dan perwakilan dari BPJS Kesehatan Cabang Ambon.

Dalam paparannya, Deputi Direksi Wilayah Sulselbartramal BPJS Kesehatan, Donni Hendrawan menerangkan bahwa sampai dengan saat ini cakupan peserta JKN di Provinsi Maluku sebanyak 82%, itu artinya secara keseluruhan Provinsi Maluku belum masuk dalam predikat Universah Health Coverage (UHC) walaupun sudah ada 4 kabupaten/kota yaitu Kab. Maluku Barat Daya, Kab. Kepulauan Aru, Kota Tual dan Kab. Kep Tanimbar yang sudah UHC.

Dalam Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2017 disebutkan bahwa Bupati dan Walikota wajib mengalokasikan anggaran dalam rangka pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan memastikan seluruh penduduknya terdaftar dalam Program JKN.

Peran pemerintah daerah sangat penting atas keberlangsungan program JKN, oleh karena itu melalui koordinasi ini diharapkan pelaksanaan program JKN didaerah dapat berjalan dengan baik khususnya dalam hal penganggaran dan penggunaan jaminan kesehatan pada APBD .

“Dengan koordinasi ini kami harapkan dapat meningkatkan kontribusi atas keberlangsungan program JKN seperti memastikan ketersediaan anggaran Jaminan Kesehatan dari APBD atas pajak rokok, tenaga honorer, kepala desa dan perangkat desa, serta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Daerah” ujar Donni.

Direktur Perencanaan Anggaran Daerah Kementerian Dalam Negeri Arsan Latif memberi perhatian besar terhadap penjaminan kesehatan karena selain program pemerintah hal ini merupakan pelayanan dasar yang wajib diberikan kepada seluruh masyarakat.

“Kami aparatur sipil negara yang tugasnya mengamankan alokasi anggaran untuk program pemerintah seperti JKN, pada prinsipnya seluruh masyarakat wajib memiliki JKN sejak lahir jadi mari kita bersinergi untuk mendapatkan data sebagai bahan evaluasi terhadap pemda yang tidak atau kurang dalam menganggarkan Jaminan Kesehatan untuk PBID, IW Pemda, tenaga honorer, kepala desa dan perangkat desa, serta pajak rokok pada APBD nya” tegas Arsan.

Kasubdit Perencanaan Anggaran Daerah, Ihsan Dirgahayu menambahkan bahwa saat ini sedang dirancang Permendagri yang didalamnya mengatur teknis pembayaran jaminan kesehatan bagi kepala desa dan perangkat desa sehingga proses penyetoran lebih efektif.

“Di Perpres 82 Tahun 2018 menyebutkan bahwa pemerintah daerah berkewajiban membayarkan 3% dan pemotongan 2% iuran untuk jaminan kesehatan kepala desa dan perangkat desa namun penyetorannya dari masing-masing desa, hal tersebut kurang efektif. Pada saat ini sedang dirancangkan Permendagri yang didalamnya mengatur tentang pembayaran iuran JKN bagi kepala desa dan perangkat desa. Nantinya koordinasi terkait iuran BPJS Kesehatan cukup berhubungan dengan Pemerintah Daerah, tidak perlu melalui masing-masing desa.” Jelas Ihsan. (*)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60