Warga Lapor Kampanye Politik Kades Waeturen

  • Whatsapp
banner 468x60

NAMROLE, MG.com – Kepala Desa (Kades) Waeturen, Kecamatan Leksula, Kabupaten Buru Selatan (Bursel), Stevi Lesnussa dilaporkan oleh masyarakat ke Bawaslu Kabupaten Buru Selatan (Bursel) lantaran ikut berkampanye politik dan terekam vidio di Desa Siopot kecamatan Kepala Madan.
Laporan Kades Waeturen oleh masyarakat diterima staf Bawaslu Bursel, Rahmat Souwakil di Namrole, Rabu (01/05).

Ketua Bawaslu Kabupaten Bursel, Umar Alkatiri saat pleno KPU kepada wartawan di Kantor KPU Kabupaten Bursel, Kamis (02/05) mengaku telah menerima laporan tersebut dan akan segera menindak lanjutinya.

“Iya sudah pasti kita akan tindaklanjuti lebih lanjut,” kata Alkatiri singkat sambil meninggalkan wartawan dan kembali ke kantornya.

Sesuai informasi yang berhasil dihimpun media ini, Kades Waeturen Stevi Lesnussa diketahui melakukan kampanye politik di rumah mantan Kepala Desa Siopot, Kecamatan Kepala Madan, Yeri Waemesse pada tanggal 25 April 2019 lalu.

Kampanye yang dilakukan oleh Lesnussa itu dalam rangka mengarahkan mantan Kades Siopot dan keluarganya untuk memilih Caleg Perindo, Bernadus Waemesse pada Pemilihan Suara Ulang (PSU) yang dilakukan tanggal 27 April 2019.

Lesnussa dalam kampanye politiknya itu, dia berupaya untuk mempengaruhi pendukung Caleg Partai Gerindra, Eric Waemesse uuntuk bersatu memenangkan Bernadus Waemesse yang lebih berpeluang untuk menang pada Dapil Kecamatan Leksula-Kepala Madan.

Akan tetapi usaha Lesnussa alami kendala karena sejumlah tokoh masyarakat dan toko adat belum bersepakat untuk memenangkan Bernadus Waemesse sehingga pihaknya berupaya mencari solusi agar tokoh-tokoh masyarakat marga Waemesse dan sejumlah marga lain bisa duduk bersama dalam rangka membicarakan hal tersebut.

Selaku Kepala Desa yang baru dilantik Rabu (27/02) lalu, Lesnussa dilarang untuk terlibat dalam aktivitas politik praktus yakni ikut berkampanye memenangkan caleg tertentu sebagaimana diatur dalam Pasal 490 jo. Pasal 282 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp 12.000.000,-. (Nar)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60