Diduga Pendamping PKH Jikumarasa Pungli

  • Whatsapp
banner 468x60

NAMLEA, MG.com – Diduga kuat pendsping Program Keluarga Harapan (PKH) Desa Jikumerasa, Kabipaten Buru, Sutna Kau lakukan pungli terhadap penerima dana PKH.Kepada wartawan, Rabu, (6/3/2019), Sutna Kau mengakui menerima uang dari peserta PKH berkisar Rp.20.000 hingga Rp.30.000 per orang.
“Pemberiannya ikhlas dan tidak diminta apalagi dipaksa. Dana PKH diserahkan kepada pemiliknya, lalu mereka menyisihkan Rp.20 ribu hingga Rp.30ribu kepada saya,” terangnya.

Setiap kali pencairan dana PKH, Sutna Kau mengantongi uang puluhan juta rupiah.
Dugaan pungli, Sutna Kau terbongkar setelah
dua pemuda Jikumerasa yakni Buton Lidu dan Wawan Elvuar berkicau media sosial jika penerima anggaran PKH dipalak Ro 50.000 per orang.
Padahal, pendamping PKH dilarang menerima apapun dari penerima dana tersrbut.
Dari hasil pemalakan itu, Buton Lidu mengungkap kalau pendamping PKH meraup paling sedikit Rp.12,5 juta setiap kali dana PKH cair.
Mewakili warga di desanya, Lidu dan Wawan meminta Polres Pulau Buru secepatnya turun tangan.
“Ini sudah pungli.dana bantuan sosial kepada masyarakat tidak boleh dipotong. Tim Cyber Pungli Polres segera turun tangan,” pinta Wawan.

Yang lebih aneh dengan.praktek pendamping PKH Jikumarasa adalah memegang seluruh kartu ATM penerima dana PKH.
Penerima PKH tidak mencairkan uang mereka lewat ATM Bank Mandiri di Namlea, namun transaksi bank dilakukan Sutna Kau didampingi an ditemani para ketua kelompok penerima PKH.
Uang PKH diberikan di Desa Jikumerasa dan di dalamnya sudah diselipkan nama Ny. Elya Gani, istri Kadis Sosial Buru yang ikut menjadi Caleg Partai Golkar dari Dapil I, meliputi Kecamatan Namlea dan Kecamatan Liliyali.

Tentu saja hal ini disangkal Sutna Kau, namun dia membenarkan memegang kartu ATM penerima PKH.
“Ini untuk menghindari antrian panjang di ATM, juga menghindari kehilangan kartu ATM seperti yang dialami beberapa ibu sebelumnya,” tegas Sutna Kau.

Praktek pungli dana PKH juga diakui salah satu staf di Dinas Sosial Kabupaten Buru.
Staf yang enggan namanya dipublikasi ini mengakui telah menerima laporan tentang oemotongan dana PKH senilai Rp 50.000hingga Rp 120.000.

“Nilainya variatif antara Rp.50 ribu s/d Rp.120 ribu per orang. Bila dalam rumah jumlah jiwa banyak dan nominal penerimaan dana PKH besar, maka dipotong Rp.120 ribu,” beber sumber ini.
Sumber ini mengungkapkan, sesuai ketentuan undang-undang, apapun dalilnya uang yang diterima PKH tidak boleh dipotong.
Namun yang terjadi di lapangan, hampir merata di desa peserta PKH menjadi korban pemalakan. Pemalakan dengan nilai Rp.50 ribu hingga mencapai Rp.450 ribu.
Seperti terjadi di Desa Ubung yang ikut melibatkan pendamping PKH, berinitial IU.
“Untuk Desa Ubung persoalan sudah selesai duit milik PKH telah dikembalikan,” kata sumber ini.

Sayangnya, Kadis Sosial Zubair Surnia belum dapat dimintai keterangan terhadap permasalahan ini lantaran tidak berada dikantor dan nomor handphone miliknya tidak aktif. (MG)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60