Tinggapy Jadi Ketua DPRD Buru 2019-2024.

  • Whatsapp
banner 468x60

NAMLEA, MG.com – Iksan Tinggapy kembali dipercayakan Partai Golkar untuk memimpin DPRD Buru masa bakti 2019-2024.

Penetapan Tinggapy sesuai dengan keputusan DPP Partai Golkar SK Nomor 1109/Golkar/IX/2019.
SK tersebut diserahkan Wakil Ketua Bidang Pemenangan Pemilu DPD I Partai Golkar Provinsi Maluku, Fuad Bachmid,S.Sos.

SK tersebut diserahkan di Kantor Sekretariat DPD II Partai Golkar Kabupaten Buru yang diterima Wakil Ketua Bidang Pemberdayaan Desa DPD PG, La Mau.

Setelah itu, SK tersebut diserahkan kepada
Sekertaris DPRD Buru (Sekwan), Irfan Umasugi.

Kepada wartawan, La Mau menjelaskan, jika Partai Golkar menetapkan sistem kolegial kolektif dan siapa saja pengurus Partai Golkar bisa menerima rekomendasi tersebut.
“Syaratnya cuma satu yakni yang bersangkutan adalah pengurus DPD II Partai Golkar Buru. Rekomendasi ini diterima dan akan diserahkan ke Sekertaris DPD II PG Buru, sebagai pelengkapan administrasi sesuai UU ADR/ART PG,” Ujar La Mau kepada wartawan di Sekretariat DPD II PG di Namlea, Kamis (26/09/2019).

Sementara itu Wakil Ketua Bidang Pemenangan Pemilu DPD I Provinsi Maluku, Fuad Bachmid,S.Sos mewakili Ketua DPD I PG Maluku, Ir.Said Assagaf saat menyerahkan rekomendasi tersebut mengatakan, penyerahan SK penempatan Ketua Sementara DPRD Buru priode 2019-2024 berdasarkan surat keputusan DPP Partai Golkar, maka akan ditindaklanjuti dengan meneruskan SK ini ke DPD II Partai Golkar Buru sesuai mekanisme Partai Golkar
“Saya juga berharap dengan diserhkan rekomendasi tersebut, jangan lagi ada terjadi polimik- polimik, karena rekomendasi Ketua DPRD Kabupaten Buru sesuai perolehan kursi di DPRD Buru maka menjadi milik Partai Golkar sudah final,” kata Bachmid. (AKi)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60