Ambon,MG.com-Menyoal rekomendasi partai Gerindra yang tidak diberikan kepada Wakil Ketua Bidang Pemenangan Pemilu DPD Partai Gerindra Provinsi Maluku, Melkianus Sairdekut yang juga kader partai dalam perhelatan Pilkada Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT), tapi diberikan kepada kader dari partai lain.
Menanggapinya,Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra, Johan Lewerissa menjelaskan, sebelumnya partai sudah memeberikan opsi kepada Sairdekut yang juga wakil Ketua DPRD Maluku, untuk ikut berlaga di Pilkda KKT, tapi Sairdekut berkeningan lain, sehingga Gerindra memberi peluang bagi partai lain.
Alhasilnya rekomendasi partai Gerindra diberikan kepada Ricky Jawerissa yang Wakil Ketua DPRD KKT dari Partai Berkarya yang terpilih kembali dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
“Jadi disini tidak ada yang dihianti dari Gerindra untuk kader sendiri, tapi semua menjadi kewengan DPP sehingga sebagai kader harus legowo dan bisa menerima, putusan DPP,”ujar Lewarissa, Rabu (7/8/2024).
Olehnya itu dirinya mengingatkan, sebagai kader jika tidak diusung Partai Gerindra, masih ada partai politik lainnya yang bisa memberikan rekomendasi sekaligis mengusungnya, sebagai bakal calon Bupati KKT dan itu hak politik bersangkutan (Sairdekut),dan Gerindra pun tidak bisa melarangnya.
Meskipun dimikian sambungnya, kalau dari awalnya Partai Gerindra sagat memprioritas kader maju di Pilkada, tapi infrastruktur partai ditingkat pusat memutuskan lain, sehingga DPD juga tidak buat apa tetapi harus mendukung putusan DPP.
Hal tersebut katanya, bukan saja terjadi di Maluku, tetapi juga terjadi pada daerah-daerah lainnya, dimana saat Gerindra memberikan opsi bagi Sairdekut untuk menjadi Wakil Bupati, tapi lebih memilik sebagai calon Bupati namun sebagi kader harus tetap tegal lurus dan taat kepada AD/RT Partai.
Ia Lewarissa mencontohkan, pernah mencalonkan diri sebagai Wakil Bupati di Pilkada Maluku Tengah (Malteng), namun yang terjadi rekomendasi partai diberikan kepada figur lain, meskipun sebagai salah satu pendiri Partai Gerindra bersama Prabowo Subianto, namun tetap legowo dan menerima apa yang menjadi putusan DPP.
“Artinya kami tetap memberikan peluang kepada Sairdekut untuk bisa bangun komunikasi dengan parpol lain untuk maju di Pilkada KKT. tapi secara aturan pak Eki (Sairdekut) harus mundur dari anggota DPRD Maluku, sama halnya partai lain juga tetap mundur dari kursi dewan,”ujarnya.
“Apapun putusan DPP Gerindra. DPD tidak punya kewengan tandatangan rekomendasi, tapi DPP punya kepentingan politik lain yang kita tidak tahu. Ini koalisi besar, sehingga kita harus saling menghormati demi kepentingan politik kedepan,”tandasnya.(**)