DPP HANURA Resmi Memberikan Surat Rekomendasi / Surat Tugas Kepada Bacalon Bupati/Walikota Se-Maluku

  • Whatsapp
banner 468x60

Ambon,MG.com- Dewan Pimpinan Pusat ( DPP ) Partai Hati Nurani Rakyat ( Hanura) Memberikan Surat Rekomendasi/Surat Tugas Kepada Seluruh Bakal Calon Bupati/ Wakil Bupati, Dan Walikota/ Wakil Walikota Se-Provinsi Maluku.

 

Disampaikan Ketua Tim Penjaringan DPD Hanura Provinsi Maluku Abu Bakar Talaohu Setelah Melaksanakan Jumpa Bersama Tim Penjaringan Dewan Pimpinan Pusat ( DPP) Partai Hanura irjen. Pol ( Purn) Syafrisal Ahiar SH. MM, Di Kantor DPP Partai Hanura, The City Tower Lat 18 Jakarta Pusat, Kamis ( 30/05/2024) jam 18.00 Wit

 

 

Dalam Penyampaian Melalui Via Telepon Talaohu Katakan Hari Ini Tim Penjaringan, Penetapan Dan Pemenangan DPP Partai HANURA Menyerahkan Surat Rekomendasi/ Surat Tugas Kepada Bakal Calon Bupati/ Wakil Buapti Dan Walikota/ Wakil Walikota Se-Provinsi Maluku.

 

Sesuai Surat Rekomendasi / Surat Tugas Ini Ada Beberapa Persyaratan Yang Harus Di Lengkapi Bakal Calon Bupati/Wakil Bupati Dan Walikota/ Wakil Walikota Dengan Masa Waktu Yang Telah Di Tentukan Kurang Lebih Satu Bulan, Ujar Talaohu

 

“Persyaratan Surat Rekomendasi /Surat Tugas Ini Antara Lain : Pertama, Melakukan Sosialisasi Dan Komunikasi Di Internal Partai Hanura. Kedua, Melakukan Komunikasi Dengan Pihak Eksternal Partai Hanura Dalam Rangka Pemenuhan Persyaratan Pencalonan Kepala Daerah Atau Menambah Dukungan Partai Koalisis Untuk Memenuhi Minimal Persyaratan Pencalonan Kepala Daerah. Ketiga, Cakada Yang Tidak Berhasil Memenuhi Persyaratan Dukungan Pencalonan Partai Minimum Koalisis, Maka Surat Rekomendasi Di Nyatakan Tidak Berlaku Sesuai Peraturan Organisasi ( PO) Partai Hanura No. PO/04/DPP-HANURA/IV/2024 Pasal 13 Ayat 3., Keempat, Surat Rekomendasi ini Berlaku Sejak Tanggal Ditetapkan Dan Berakhir Pada Tanggal 27 Juni 2024. Kelima, Apabila Terdapat Kekeliruaan Dalam Surat Rekomendasi Akan Di Perbaiki Sebagaimana Mestinya, Tutur Talaohu.

 

Lanjutnya Ini Adalah Beberapa Poin Surat Rekomendasi/ Surat Tugas Yang Harus Di Penuhi Bakal Calon Kepala Daerah Yang Sudah Mendaftarkan Diri Partai HANURA. Pemenuhan Persyaratan Ini Akan Di Kembalikan Ke DPP Partai HANURA Untuk Di Pertimbangkan Sebelum Surat Keputusan Di Keluarkan Oleh DPP Partai HANURA, Jelasnya. ( RD )

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60