Kasus DD & ADD Negeri Tiouw 30 Saksi Diperiksa , Ardy : Kini Masuk Tahap Penyidikan

  • Whatsapp
banner 468x60

Saparua, MG. Com-Hingga kini kasus pengelolaan Dana Desa (DD) dan Anggaran Dana Desa (ADD) Negeri Tiouw, Kecamatan Saparua, tahun 2020-2022 masuk dalam tahap penyidikan.

Demikian Kacabjari Ambon di Saparua, Ardy SH. MH, Sabtu, 18/05/2024.

“Pemeriksaan kini masuk tahap penyidikan dan sudah ada tiga puluh oramg saksi yang kita periksa,” akunya.

 

Lanjutnya, pekan depan akan dilaksanakan ekspose untuk melihat kemajuan kasus tersebut.

“Minggu depan ini Kejaksaan negeri (Kejari) Ambon akan melakukan ekspose untuk status penyelidikan ke penyidikan. Itu semua tergantung hasil ekspose nanti,” tandas Ardy.

 

Diakuinya berdasarkan hasil pemeriksaan, tercium keterlibatan perangkat negeri Tiouw.

 

“Perangkat Negeri Tiouw juga terlibat dalam hal ini sesuai dengan hasil pemeriksaan. Nah dalam ekspose nanti akan dipaparkan siapa saja oknum yang terlibat dalam pengelolaan DD dan ADD tersebut,” tandasnya.

 

Pria yang telah mengakhiri masa jabatan di Cabjari Ambon di Saparua itu sangat menyayangkan mental dan sikap perangkat negeri yang terlibat.

 

“Jauh hari kami sudah melakukan banyak pendampingan kepada Pemerintah Negeri yang ada di lingkup hukum Cabjari Ambon di Saparua ini dengan harapan ada upaya pencegahan melakukan tindak pidana korupsi. Namun, dalam kenyataannya sangat berbeda,” ucapnya miris.

 

Menurutnya, banyak aparat Pemerintah Negeri yang tidak mampu menguasi pengelolaan keuangan.

 

“Harapan saya kedepan, dari Dinas PMD harus meningkatkan kapasitas perangkat negeri mellaui sosialisasi ataupun bimbingan teknis terkait pengeloaan DD dan ADD sehingga dapat dipahami secara benar peruntukannnya,” jelas Ardy.

 

Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, sejumlah pembangunan yang dilakukan tidak sesuai dengan aturan diantaranya proses Pembangunan Kantor Negeri Tiouw, pembangunan Jalan Setapak, Pemasangan Lampu solar cell, Bantuan Rumah Layak Huni, Bantuan Jamban, Galian C berupa tanah putih yang merupakan PAD Negeri Tiouw serta beberapa item lainnya yang telah diperiksa oleh pihak Kejaksaan Ambon di Saparua. ( Joe )

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60