Panwaslu Kecamatan Saparua Rekomendasikan Penghitungan Suara Ulang 9 TPS Di Kecamatan Saparua

  • Whatsapp
banner 468x60

Saparua. MG,Com-Pasca Pemungutan dan Perhitungan suara Pemilihan Umum 2024 hingga Pleno tingkat PPK Kecamatan Saparua, Panwaslu Kecamatan Saparua menerima laporan Pengawas Pemilu terhadap beberapa kejadian

Dari laporan tersebut, Panwaslu Kecamatan Saparua Merekomendasikan Kepada PPK Kecamatan Saparua dalam Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Kecamatan Saparua untuk melakukan Penghitungan Suara Ulang ( PSU ) di seluruh TPS di Negeri Porto Kecamatan Saparua Kabupaten Maluku Tengah

Ketua Panwaslu Kecamatan Saparua Osvaldo. A. Y. Seba, SH dampingi anggota Panwascam Devisi HP2H Melky. Taihutu saat ditemui media ini disela-sela Rapat Pleno tingkat kecamatan, Rabu, ( 28/02/2024 ) mengatakan, kejadian pelanggaran itu terjadi di negeri Porto, dimana Saksi dari partai Hanura pada TPS 6 Yacob Nanlohy melakukan protes keras terhadap ketua PPS Negeri Porto Novi Nahumury, Ungkap Seba

Dikatakan Seba, Protes keras itu terkait dengan adanya pembukaan segel kotak suara oleh PPS Negeri Porto beserta staf dan KPPS di beberpa TPS Negeri Porto tanpa melibatkan dirinya sebagai saksi partai, sehingga terjadi kosentrasi masa yang mengetahui kejadian tersebut

Dengan adanya kejadian tersebut, maka Panwaslu Kecamatan Saparua menyampaikan REKOMENDASI sebagai berikut:

1. Merekomendasikan Kepada PPK Kecamatan Saparua dalam Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat kecamatan Saparua untuk melakukan Penghitungan Suara Ulang ( PSU ) seluruh TPS di Negeri Porto

2. Berdasarkan Point 1 Amanat Peraturan Komisi Pemilihan Umum ( PKPU ) No 5 Tentang Rekapituasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum Pasal 16 Ayat (2) dan (3) yang menjadi Pedoman Rakapitulasi Penghitungan Ulang di seluruh TPS Negeri Porto dan pada seluruh Tingkatannya, dan PPK mencatat pelaksanan penghitungan Suara ulang sebagaiman di maksud pada ayat (2) dan PPK Kecamatan Saparua Mencatat pelaksanaan penghitungan suara ulang sebagaimna dimaksud pada ayat (3) Sebagai Kejadian Khusus dalam Formulir Model (D) KEJADIAN KHUSUS DAN/ATAU KEBERATAN SAKSI-KPU

3. Bahwa Berdasarkan angkat (1) dan (2) maka melalui Rekomendasi ini wajib dilakukan, untuk menjaga stabilitas kamtibnas di Negeri Porto, agar tidak terjadi tendensi negetif terhadap penyelenggara teknis, maupun pengawasan pemilu yang jujur dan adil

Selain Negeri Porto, Panwaslu Kecamatan Saparua juga telah mengeluarkan Rekomendasi Penghitungan Ulang di Negeri Haria pada TPS 2 tingkat DPRD Provinsi, dan TPS 3 untuk tingkat DPR RI dikarenakan ada selisih pada C-Hasil, Tutup Seba ( Jo ).

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60