Ambon,MG.com -Berlangsung pada hotel kamari hotel Pemerintah Kota Ambon dalam hal dinas social mengelar bimbingan teknis pengelolah data fakir miskin mengcakup daerah kewenangan kabupaten Kota tahun 2023 Jumat ( 22/09/23).
“Dalam sambutan penjabat walikota Ambon yang dibacakan asisten perekonomian dan pembangunan Fahmi Salatalohy mengatakan perlindungan sosial merupakan bagian dari visi misi dan program pemerintah yang dikenal dengan nawacita yang salah satunya yaitu peningkatan kualitas hidup manusia Indonesia melalui program perlindungan sosial penetapan data fakir miskin yang telah diverifikasi dan divalidasi oleh menteri merupakan dasar bagi pemerintah pusat maupun pemerintah daerah untuk memberikan bantuan dana atau pemberdayaan hal ini sebagaimana tersebut di dalam pasal 11 ayat 1 dan ayat 2 undang-undang dasar nomor 13 tahun 2011 tentang penanganan fakir miskin data yang akurat dan mutakhir termasuk data calon penerima program perlindungan sosial akan menjamin tersebut program tersebut dapat melaksanakan dengan baik dan tepat sasaran”ujarnya.
“Berdasarkan pasal 8 ayat 5 undang-undang nomor 13 tahun 2021 tentang penanganan fakir miskin di mana Data terpadu harus diverifikasi di dan validasi secara berkala setiap bulan berjalan”paparnya
“Oleh karena itu,kegiatan bimbingan teknis yang dilakukan hari ini dalam rangka menguatkan kapasitas seluruh operator pengelolaan siks ng yang dilakukan hari ini bertujuan untuk meningkatkan kemampuan seluruh operator untuk mengoperasikan siks secara baik sekaligus dapat melakukan verifikasi dan validasi dtks lebih baik guna tercapainya kualitas data Terpadu Kota Ambon yang lebih baik dan tepat
Kegiatan ini memiliki arti strategis dalam upaya perbaikan data terpadu Kesejahteraan Sosial sebagai basis data yang akan digunakan dalam semua intervensi program dan kegiatan di Pemerintah Kota Ambon di secara rasional telah dipakai pemerintah untuk melakukan seluruh intervensi program baik itu program keluarga harapan program sembako kartu Indonesia sehat Kartu Indonesia Pintar dan program subsidi LPG dan lain-lain sebagainya ini menunjukkan bahwa fungsi dtks sangat berperan penting dalam intervensi program”akuinya
“Pemerintah Kota Ambon berkewajiban melakukan upaya penanggulangan kemiskinan secara konferensif dan terpadu oleh seluruh stakeholder di daerah ini Tak lupa bahwa kerjasama dan dukungan masyarakat terhadap seluruh kegiatan pemerintah Kota Ambon harus diperhatikan dan mendapat dukungan penuh oleh semua pihak terkait dengan pelaksanaan bimbingan teknis dalam rangka pengelolaan data fakir miskin cakupan daerah kewenangan Kabupaten Kota tahun 2023 oleh dinas sosial diharapkan dukungan penuh dari semua unsur perangkat daerah khususnya para Camat agar dapat menginstruksikan seluruh desa kelurahan Negeri tikusnya para operator siks ng untuk berperan penuh terhadap pengelolaan data-data penerima bantuan secara baik lebih serius melakukan verifikasi dan perbaikan data baik itu data penerima PKH sembako bahkan data penerima bantuan iuran jaminan kesehatan”jelasnya
Diri dirinya berharap kegiatan bimbingan teknis dalam pengolahan data fakir miskin cakupan daerah kewenangan Kabupaten Kota tahun 203 ini dapat diikuti dengan baik sehingga setelah selesai semua peserta yaitu pengolahan data tingkat keluaran desa dapat melaksanakan tugas secara baik di wilayah yang telah ditugaskan”tandasnya (fal)