PIRU, MG.com – Berdasarkan Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2021 terhadap uang makan minum unsur pimpinan DPRD Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) yang tidak dapat dipertanggungjawabkan menuai kecaman keras masyarakat.
Kecaman ini dikemukakan Ketua Gerakan SBB Bersih Jacobis Heatubun kepada wartawan di Piru Selasa, (02/08/2022).
Menurut Ketua SBB Bersih bahwa Rp 523 Juta uang makan minum tiga pimpinan DPRD yang sudah menjadi temuan BPK harus dikembalikan segera oleh tiga pimpinan DPRD SBB yaitu Ketua DPRD, Abd.Rasyid Lisaholet, Wakil Ketua , Arifin.SH, Wakil Ketua La Nyong.
“Temuan BPK ini merupakan temuan yang pertama kali terjadi di DPRD SBB, bisa ya Pimpinan DPRD dengan beraninya tabrak Aturan Perundang-undangan,” kata Heatubun.
Lanjut Heatubun, dalam persoalan ini terkesan atau diduga ada unsur kesengajaan yang dilakukan oleh pimpinan DPRD SBB untuk mengambil uang negara sebab kalau tidak muncul temuan BPK maka pimpinan DPRD SBB akan memikmati uang negara.
“Berdasarkan penyataan BPK agar nilai Rp 523 juta harus segera dikembalikan unsur pimpinan DPRD paling lambat 60 hari setelah temuan ini di keluarkan. Untuk itu saya berharap kepada 3 pimpinan DPRD agar proaktif untuk segera mengembalikan Uang Negara tersebut kalau tidak mau masalah ini dilanjutkan ke proses hukum,” ingat Heatubun.
Dengan adanya temuan BPK tersebut, maka tanpa disengaja kewibawaan DPRD SBB dipertaruhkan akibat dari 3 pimpinan DPRD SBB yang teledor untuk menikmati Uang Negara.
“Kami tegaskan, tiga Pimpinan DPRD SBB mengundurkan diri dari jabatan mereka dengan hormat, karena mereka telah menciderai kewibawaan lembaga terhormat yaitu DPRD SBB,” kesal Heatubun. (Kos)
.










