PIRU, MG.com – Ketua Fraksi PKB DPRD Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Taher bin Ahmad membenarkan adanya selisih anggaran dari Peraturan Daerah (Perda) dengan penjabaran pada peraturan bupati.
“Semua sudah jelas dari hasil audit BPK, nanti di sidang paripurna baru angka nominal dalam LPJ kita minta untuk dipaparkan bersama sehingga dapat dipublikasikan ke umum, melalui pandangan fraksi,” katanya, melalui sambubgan ponselnya, Kamis lalu.
Saat ini kata Taher, hal tersebut masih dalam tahap pembahasan.
“Program pemerintah sebagian sudah dijalankan, hanya pokok – pokok pikiran (pokir) DPRD sebagian besar belum dijalankan sampai saat ini, kemungkinan pemda lagi rasionalisasi anggaran akibat terjadi disclaimer, tapi pasti kita bawakan ke lembaga untuk kita bahas kembali,” kata Taher.
Soal selisih anggaran, serta indikasi program siluman, Taher menjelaskan, akan mengembalikannya ke unsur pimpinan. “Namun jika tanggapan saya selaku Ketua Fraksi PKB, ini kejahatan administrasi yang harus ditindaki sesuai aturan yang berlaku agar ada pebaikan yang lebih baik. sebenarnya kita sudah WDP berdasarkan audit BPK dua tahun berturut – turut, harusnya kita bisa WTP ditahun 2021 malah kita balik lagi ke disclaimer, kalau kita WTP, insentif daerah bertambah besar kedepan nantinya,” jelasnya.
Sebab, lanjutnya, perubahan dan penjabaran tidak sama, angka nominal sudah dirubah Pemda tanpa sepengetahuan DPRD.
“Memang penjabaran itu lewat peraturan bupati tapi harus disesuaikan dengan APBD perubahan yang telah disepakati ini tidak ada koordinasi sama sekali,” tegasnya.
Untuk itu, Taher pastikan pihaknya akan memanggil OPD yang menurut penilaian mereka ada kejanggalan.
“Akhir tahun 2021 ada proyek yang belum dibayarkan, ada juga yang tidak, padahal pekerjaannya sudah selesai, ini kan lucu,” ucap taher.
Dan hasil kunjungan lapangan ada pekerjaan yang sudah selesai tahun 2022 tapi didaftar hutang 2021 retensi 5 persen, yang belum dibayar oleh pemda, sedangkan pekerjaan fisik pembayarannya sudah harus diselesaikan tahun2021.
“Yang lebih lucu, dana DAK yang anggarannya sudah jelas kok, jadi hutang daerah, kalau misalkan pekerjaan belum selesai untuk DAK ya didenda saja, kan jelas dalam kontrak jika terlambat,” tegasnya. (Kos)










