Ambon,MG.com — Sengketa tanah di kawasan Dusun Dati Sopiamaluang atau lokasi eks Hotel Anggrek Ambon kembali mencuat setelah ahli waris almarhum Simon Latumalea bersama warga terdampak mengadukan persoalan tersebut ke DPRD Provinsi Maluku.
Aduan itu disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang berlangsung di ruang Komisi I DPRD Maluku, Karang Panjang, Ambon, Jumat (6/3/2026), dipimpin Wakil Ketua Komisi I, Edison Sarimanela.
Dalam pertemuan tersebut, para ahli waris menyoroti rencana eksekusi oleh Pengadilan Negeri Ambon terhadap Putusan Nomor 203/Pdt.G/2023/PN Ambon. Mereka menilai langkah tersebut berpotensi menimbulkan persoalan hukum baru, mengingat objek sengketa sebelumnya telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Perwakilan ahli waris menyampaikan adanya dugaan kuat praktik “anarki yudisial” serta indikasi pemalsuan dokumen yang mereka sebut sebagai “kejahatan sains”. Kondisi ini dinilai dapat mengancam kepastian hukum atas kepemilikan lahan strategis di Kota Ambon.
Mereka menjelaskan bahwa objek sengketa tersebut sebelumnya telah diputus melalui Putusan Pengadilan Negeri Ambon Nomor 21 Tahun 1950 dan telah dieksekusi secara resmi oleh negara pada 6 April 2011.
“Secara hukum, menghadirkan perintah eksekusi baru atas objek yang sudah pernah dieksekusi tanpa pembatalan sebelumnya merupakan cacat prosedur yang serius,” ungkap perwakilan ahli waris.
Ahli waris juga menyoroti penggunaan dokumen Acte Van Eigendom Nomor 2842 yang diklaim diterbitkan pada tahun 1922 sebagai dasar gugatan terbaru. Namun, berdasarkan hasil uji Laboratorium Forensik Polri pada 4 September 2024, dokumen tersebut diduga tidak autentik.
Hasil analisis menemukan adanya anakronisme teknologi, di mana dokumen yang disebut berasal dari tahun 1922 justru dicetak menggunakan printer inkjet—teknologi yang belum ada pada masa tersebut. Temuan ini menguatkan dugaan adanya pemalsuan dokumen dalam perkara tersebut.
Melalui forum RDP, para ahli waris meminta DPRD Maluku untuk melakukan pengawasan terhadap proses hukum yang sedang berjalan, serta mendorong peninjauan kembali rencana eksekusi hingga seluruh fakta hukum, termasuk hasil forensik, diperiksa secara menyeluruh.
Sementara itu, perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Ambon menyatakan belum dapat memberikan keterangan detail terkait data register eigendom yang dipersoalkan.
“Data itu pasti ada, namun perlu kami telusuri kembali agar tidak menimbulkan kesimpangsiuran,” ujar perwakilan BPN.
BPN juga menjelaskan bahwa sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 Pasal 93, sebelum pelaksanaan eksekusi wajib dilakukan penunjukan batas oleh panitera pengadilan berdasarkan putusan yang berkekuatan hukum.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Maluku, Edison Sarimanela, menyatakan keprihatinannya terhadap persoalan tersebut karena melibatkan banyak masyarakat serta aset strategis.
“Kami tidak mengintervensi putusan pengadilan, tetapi persoalan ini menyangkut kepentingan masyarakat luas, sehingga perlu dicarikan solusi yang adil,” ujarnya.
Anggota Komisi I DPRD Maluku, Nina Batuatas, menilai kasus ini membingungkan karena terdapat dua putusan atas satu objek sengketa yang sama.
“Objek ini sebelumnya telah dimenangkan oleh Simon Latumalea dan telah dieksekusi. Namun muncul gugatan baru pada 2023 dengan dasar dokumen eigendom dari pihak lain,” jelasnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen tersebut, telah ada tersangka dan proses hukumnya sudah dinyatakan lengkap (P21).
Senada dengan itu, anggota Komisi I lainnya, Wahid Laitupa, meminta agar rencana eksekusi ditunda hingga perkara pidana terkait dugaan pemalsuan dokumen memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap.
“Karena sudah ada tersangka, pengadilan seharusnya mempertimbangkan hal ini sebelum melakukan eksekusi,” tegasnya.
DPRD Maluku berencana menggelar RDP lanjutan dengan menghadirkan pihak Sahurila, Pengadilan Negeri Ambon, serta instansi terkait lainnya untuk mendapatkan penjelasan lebih komprehensif. Hasilnya akan menjadi dasar dalam menentukan langkah dan rekomendasi selanjutnya.
Sengketa Lahan Eks Hotel Anggrek Memanas, DPRD Maluku Dalami Dugaan Pemalsuan Dokumen









