PPKM Level 1,Adriaansz :Kegiatan Masyarakat Tetap Jalan 100 Persen

  • Whatsapp
banner 468x60

 

Ambon,MG.com-Kota ambon masuk Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) level 1,maka pemerintah kota ambon telah mengeluarkan instruksi Walikota Nomor 13 Tahun 2022 per tanggal 04 juli 2022

Bacaan Lainnya

banner 300250

“Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat ( PPKM ) level 1 sudah diterbitkan instruksi Walikota Nomor 13 Tahun 2022 terkait dengan PPKN level 1 per tanggal 04 juli 2022 untuk mengoptimalkan penanganan covid 19 di tingkat RT RW, Desa, Negeri Kelurahan dalam rangka pengendalian penyebaran covid 19,”ujar Juru Bicara (Jubir) Satgas COVID-19 Kota Ambon Joy Adriaansz kepada awak media,Senin ( 18/07/22).

“Dalam instruksi Walikota yang telah berlaku sejak tanggal 5 Juli sampai dengan 1 Agustus 2022 itu sama dengan institusi Walikota sebelumnya yang memberlakukan seluruh tempat-tempat usaha maupun aktivitas pemerintahan maupun swasta dan juga kegiatan-kegiatan di tingkat masyarakat untuk disesuaikan dengan pemberlakuan PPKN level 1,”tuturnya

“Yang pertama untuk itu kegiatan perkantoran itu dilaksanakan 100 persen tetap dilakukan di kantor Kemudian untuk kegiatan pembelajaran di lingkungan sekolah itu dapat dilakukan secara offline maupun online Sesuai dengan keputusan bersama menteri pendidikan menteri agama dan menteri kesehatan serta Menteri Dalam Negeri,”

“Kemudian untuk kegiatan-kegiatan sektor esensial kesehatan bahan pangan makanan minuman energi komunikasi dan teknologi informasi keuangan perbankan dan lain-lain termasuk hotel kemudian fasilitas publik dan industri itu sudah bisa dilaksanakan 100 persen termasuk pasar ,toko ,swalayan,supermarket Kemudian untuk SPBU kemudian perbengkelan salon pemangkas rambut laundry PKL kios bioskop funwork dan indomaret alfamidi dan sebagainya itu tetap dibuka sampai dengan pukul 22.00 malam kemudian dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan,”ungkapnya

“Oleh karena untuk kegiatan makan minum pada warung makan, restoran cafe, jajanan ,rumah kopi usaha kuliner dan sejenisnya itu diizinkan untuk dilakukan secara langsung 100 persen yang operasionalnya itu sampai jam 10.00 malam Kemudian untuk layanan pesan antar juga sama jam 10.00 malam kuliner malam dari jam 19.00 hingga pukul 00.00 wit kemudian tetap memberlakukan protokol kesehatan,”jelasnya

“Untuk pelaku perjalanan itu mempunyai persyaratan vaksin satu dilengkapi dengan PCR 3x24jam dan vaksin dua kali dilengkapi dengan antigen 1×24 jam kalau sudah vaksin booter itu tidak ada persyaratan,”tandasnya ( Fal )

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60