AMBON, MG.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maluku Tengah (Malteng), diminta transparan menjelaskan kepada masyarakat setempat alasan tidak diperhatikannya usulan calon Daerah Otonom Baru (DOB).
Pasalnya, dari 13 calon DOB yang diusulkan hanya 4 calon DOB dari Malteng, yang memenuhi persyaratan.
Demikian dikemukakan anggota DPRD Provinsi Maluku, asal daerah pemilihan Malteng, Halimun Saulatu, kepada awak media, Senin (7/3/2022).
Menurut politisi Partai Demokrat itu, transparansi dari Pemda Malteng, sangat dinantikan.
“Pemda harus transparan, usulan calon DOB ini dari aspirasi masyarakat. Kalau mau terima, ya terima. Kalau mau tolak, ya tolak. Kalau tolak calon DOB alasanya apa,” katanya.
Kendati begitu, ingat dia, ada problem yang mesti dipecahkan, yakni pemekaran dusun menjadi desa.
”Jadi ini memang harus disosialisasikan kepada masyarakat. Itu juga mesti dipercepat agar bisa memekarkan Kecamatan sebagai salah satu syarat sesuai aturan main,” harapnya.
Soal, aspirasi usulan calon DOB dari Malteng, sering disampaikan ke DPRD Provinsi Maluku, namun terbentur kewenangan.
“Kewenangan pemekaran itu sebenarnya ada di kabupaten, hanya saja, kalau masyarakat sampaikan aspirasi ke DPRD Provinsi Maluku, tentu kita tidak menutup mata. Tapi sebenarnya, kewenangan itu ada di kabupaten,” pungkasnya.
Sekedar tahu, ada empat calon DOB dari Malteng, yang sudah ditetapkan oleh DPRD Provinsi Maluku , yakni Kabupaten Seram Utara, Kota Kepulauan Lease, Kabupaten Leihitu, dan Kawasan Khusus Kepulauan Banda.
Sementara Seram Selatan, mulai bergerak ingin pisah dari Malteng.
Dia mengaku, sangat setuju sejumlah wilayah di Malteng, jadi DOB.
”Saya Sangat setuju sejumlah daerah di Malteng, jadi DOB. Ini untuk mempercepat kesejahteraan masyarakat, karena memperpendek rentang kendali, juga akan ada penambahan anggaran untuk percepatan pembangunan didaerah. Semua sektor digerakkan. Jadi sangat berimplikasi positif bagi daerah,” jelasnya. (D2)










