Maluku,MG.com- Dewan perwakilan rakyat daerah ( DPRD ) provinsi maluku lewat komisi I mengelar rapat pemekaran 13 daerah otonomi baru ( DOB) yang tersebat di delapan kabupaten dimaluku
Dalam rapat tersebut dihadiri Pj sekertaris daerah provinsi maluku,kepala biro pemerintahan setda maluku,pimpinan DPRD kabupaten marla,pimpinan DPRD kepulaun tanimbar,kepulaun aru,kabupaten MBD,kabupaten SBT,kabupaten SBB,kabupaten maluku tengah,kabupaten buru,ketua – ketua calon 13 daerah otonomi daerah ( DOB ) dan ketua tim pemekaran maluku tenggara raya ,berlangsung diruang sidang utama DPRD provinsi maluku,Selasa ( 01/03/22).
ketua komisi I Amir Rumra menjelaskan,Ini bagian dari pada surat yang disampaikan oleh forum komunikasi percepatnya pemekaran daerah otonomi baru ( DOB ) provinsi maluku dan provinsi tenggara raya keputusan ini sudah berlaku tahun 2015 forun mencoba mengundang untuk kita lewat komisi I DPRD provinsi maluku dan suratnya sudah disposiskan ke komisi I mencoba hari ini kordinasikan langka – langka yang kita ambil terutama 13 otonomi daerah baru ( DOB)
Dan hari ini kita komisi I melakukan rapat terkait dengan kesiapan keputusan bersama DPRD provinsi maluku pada tahun 2015 itu ada lima daerah sudah memiliki syarat secara ini sementara daerah yang lain belum kita melakukan rapat kordinasi untuk mendengar dari masing – masing tim pada forum percepatan ada juga pemerintah provinsi langka – langka apa yang sudah diambil selama enam tahun itu ditambah juga pimpinan DPRD delapan kabupaten kota yang akan mekar menjadi 13 otonomi daerah baru ( DOB ) untuk provinsi maluku tenggara raya,”Ungkapnya
Dirinya mengatakan,Ada lima yang sudah memenuhi syarat, itu kemrin membicarakan UUD nomor 23 tahun 2014 syarat jumlah kecamatan termaksut juga keputusan bersama yang disampaikan secara admintrasi yang sampaikan lima yaitu kebupaten aru perbatasan,kabupaten kepulauan kei besar ,kabupaten pulau – pulau selatan dan kabupaten tanimbar utara ditambah dengan kota bula,”Terangnya
“Oleh karena itu yang sudah memenuhi syarat kecamatan mau pun sisi keputusan bersama antara DPRD dengan semua pihak untuk keputusan bersama,ada juga yang sudah membuat kajian dalam pembuatan peta itu sudah dilakukan oleh bebrapa daerah,”pungkasnya
“Untuk itu Kita mendorong kabupaten dan pemerintahan, DPRD dapat mempercepat pemekaran kabupaten itu syaratnya adalah lima kecamatan kalau kota itu empat kecamatan itu yang harus kita putusankan bersama lalu dikolidasikan ke pemerintah provinsi kepada kabupaten kota sudah memenuhui syarat atau belum,”Tuturnya
Kami berharap muda – mudahan rapat ini ada keputusan bersama antara pemerintah daerah,DPRD untuk memperjuangkan dipemerintah pusat kenapa papua bisa maluku juga harus bisa dalam percepatan pemekaran otonomi daerah baru ( DOB ) pada maluku tenggara raya,”tandasnya ( Fal )










