Ambon, MG.com – Seorang Warga Kota Ambon berinisial FVS (32) ditangkap Satuan Resnarkoba Polresta Pulau Ambon dan Pulau Pulau Lease di kediamannya, Amahusu Wastopong pada Selasa, (08/02/2022).
FVS ditangkap atas kepemilikan 178 paket Narkotika jenis Ganja yang disimpan dalam keranjang pakaian kotor.
Kepada awak media, Kapolresta P.Ambon dan P.P Lease, Kombes Pol Raja Artur Limongga menceritakan, awalnya pada Selasa (08/02/2022) sekitar pukul 02.00 WIT dini hari, Satuan Resnarkoba mendapat informasi bahwa FVS sedang memiliki, menyimpan, menguasai dan menjadi perantara jual beli Narkotika jenis Ganja Di Amahusu.
Kemudian dari informasi tersebut, Resnarkoba melakukan pengintaian terhadap tersangka FVS. Kemudian, sekitar pukul 03.30 WIT dini hari, penangkapan dilakukan terhadap FVS di kediamannya Desa Amahusu Waestopong.
“Ditemukan 178 paket Narkotika jenis Ganja dengan berat total 168,36 gram yang FVS simpan dalam keranjang pakaian kotor. Selanjutnya tersangka bersama BB diamankan ke kantor Sat Resnarkoba Polresta P.Ambon dan P.P Lease untuk diproses sesuai dengan Hukum yang Berlaku,” ungkap Kapolresta Dalam rilis yang diberikan.
Dikatakan, dari Hasil interogasi yang dilakukan oleh Anggota Sat Resnarkoba, tersangka mengakui mendapatkan narkotika jenis ganja tersebut dari saudara Rey Tenu di Bandung.
“FVS telah mengaku mendapatkan narkotika jenis ganja tersebut dari saudara Rey Tenu di Bandung,” pungkasnya.
Adapun pasal yang dikenakan kepada tersangka, yakni Pasal 112 ayat 1 dan pasal 114 ayat 1 UU RI No.35 tahun 2009, yang mana unsur pasal :
a. Pasal 112 ayat (1) : TANPA HAK ATAU MELAWAN HUKUM MEMILIKI, MENYIMPAN, MENGUASAI ATAU MENYEDIAKAN NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN, DENGAN ANCAMAN HUKUMAN MINIMAL 4 ( EMPAT) TAHUN DAN MAKSIMAL 12 (DUA BELAS) TAHUN.
b. Pasal 114 ayat (1) : TANPA HAK ATAU MELAWAN HUKUM MENAWARKAN UNTUK DIJUAL, MENJUAL, MENERIMA, MENJADI PERANTARA DALAM JUAL BELI, MENUKAR ATAU MENYERAHKAN NARKOTIKA GOLONGAN I DENGAN ANCAMAN HUKUMAN MINIMAL 5 (LIMA) TAHUN DAN MAKSIMAL 20 (DUA PULUH) TAHUN. (Vatal)










