Namlea, MG.com – Polres Pulau Buru menetapkan Abdullah Hiku SS (AH) dan Cindy Asis SH (CA) sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana Panwaslu Buru tahun 2016/ 2017 dengan kerugian negara lebih dari Rp 1 milyar.
Hal itu diungkapkan Kasubbag Humas Polres Pulau Buru, Ipda Zulkifli Asri kepada wartawan di Namlea, Kamis (02/01/2020).
“Kasus ini sudah tahap dua.Tinggal serahkan tersangka saja ke kejaksaan Negeri Buru,” tegas Ipda Zulkifli Asri.
Asri menegaskan, dalam kasus ini baru ditetapkan dua tersangka yakni AH dan CA.
Keterlibatan keduanya telah tercium media, sejak 16 April 2018 dalam SPDP yang ditujukan kepada Kantor Kejaksaan Negeri Buru dan diberi tembusan sampai ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI di Jakarta.
Menurut Zulkifli Asri, berkas dugaan korupsi dana Panwaslu Buru ini akan segera diserahkan ke kejaksaan.
“Reskrim menunggu kabar dari kejaksaan saja usai liburan tahun baru,” kata Ipda Zulkifli Asri.
Soal kemungkinan ada tersangka lain, Asri menegaskan jika kasus ini masih dalam penyelidikan.
Untuk diketahui, SPDP Polres Pulau Buru itu ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Namlea melalui surat nomor: SPDP/10/IV/2018/RESKRIM, tanggal 16 April 2018 lalu, yang diteken Kasatreskrim selaku penyidik, AKP M Ryan Citra Yudha. Surat itu juga diberikan tembusan kepada Ketua KPK di Jakarta, serta pimpinan kepolisian di Polda Maluku.
Dalam surat itu, Kasat atas nama Kapolres Pulau Buru, memberitahukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Namlea bahwa pada hari Kamis tanggal 12 April 2018 telah dimulainya penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Panwaslu Kabupaten Buru tahun anggaran 2016 dan tahun anggaran 2017 dalam rangka pengawasan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Buru.
Pelaku dugaan tindak pidana korupsi itu dijerat pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 jo pasal 18 UU Tipikor Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah dirobah dalam UU Nomor 20 tahun 2001, jo pasal 64 ayat (1) KUHP jo pasal 65 ayat (1) ke 1 KUHP.
Mengutip surat kepolisian perihal kejahatan/pelanggaran yang ditemukan sesuai surat nomor: LP-A/25/K/IV/2018/Reskrim, tanggal 12 April 2018, di situ diungkapkan, bahwa terlapor Cundi Asis SH dan Abdullah Hiku SS telah membuat pertanggungjawaban fiktif dan mark up atas anggaran hibah Panwaslu Kabupaten Buru Tahun Anggaran 2016 dan Tahun Anggaran 2017.
Dananya telah dicairkan kemudian digunakan tidak sesuai dengan peruntukannya.
Diuraikan secara singkat dalam laporan itu, bahwa pada bulan Juni 2016 Bawaslu Bawaslu Provinsi Maluku mengangkat Abdullah Hiku SS sebagai Kepala Sekretariat dan Cundi SH sebagai bendahara untuk mengelola dana hibah dari APBD II Kabupaten Buru total sebesar Rp.6 miliar.
Dari hasil penyelidikan yang dilakukan, ditemukan adanya penyalahgunaan dana hibah tersebut, yaitu adanya kegiatan yang fiktif serta belanja yang di mark up terdapat dalam laporan pertanggungjawaban keuangan, sehingga menimbulkan adanya indikasi kerugian negara.
Selain telah memeriksa 40 orang saksi, termasuk tersangka, polisi juga telah menyita barang bukti berupa GTA DPPKAD Kabupaten Buru Tahun Anggaran 2016 dan Tahun Anggaran 2017, SPP SPM SP2D dan LPJ.
Nama MZL, mantan Ketua Panwaslu Buru di Pilkada lalu, ikut disebut dalam laporan ini. Ia telah dimintai keterangan sebagai saksi. (An)