Albartos Paksa Gugat Ahli Waris, Weleuruny Cabut Gugatan

  • Whatsapp
banner 468x60

Kisruh Lahan eks Hotel Anggrek
AMBON,MG.com – Albratos Matulessy, masih tetap memaksakan diri untuk menggugat ahli waris sah Hotel Anggrek dengan dalih yang bersangkutan keturunan langsung dari ahli waris sah lahan eks Hotel Anggrek.
Sayangnya, gugatan Nomor : 76/Pdt.G/PN.Amb/2018 itu dicabut pihak Albratos melalui Semuel Waeleruny selaku kuasa hukum Rabu (28/11).
Informasi yang beredar di Pengadilan Negeri Ambon menyebutkan, gugatan dicabut lantaran Semuel bukan kuasa hukum Albrtatos Matulessy. Selama ini Semuel beraksi karena mendapat angin dari Buce Likumahua penghuni liar lahan eks Hotel Anggrek yang mengklaim ahli waris yang sah.
Buce sendiri merupakan cucu dari Albratos Matulessy yang diusir ahli waris pengganti yang sah saat pengosongan lahan eks Hotel Anggrek pada 23 Mei 2018 yang lalu itu.
“Benar perkara Nomor : 76/Pdt.G/2018/PN.Amb telah dicabut oleh kuasa hukum Albratos Matulessy, Semmy Waeleruny. Perkaranya sudah dicabut, soal alasan detailnya saya kurang tahu,” ujar Humas PN Ambon, Hery Setyobudy saat dikonfirmasi di ruang kerjanya Rabu (28/11).
Seperti diketahui, kedudukan Albratos Matulessy di atas lahan eks Hotel Anggrek, bukan siapa-siapa atau ahli waris dari Simon Latumalea. Karena Albratos hanya sebatas kuasa dari almarhum Maria Muskita Latumalea.
Itu artinya secara otomatis menurut pasal 1830 KUH Perdata, kuasa itu gugur dengan sendirinya.
“Jadi kapasitas Albratos Matulessy disitu hanya sebagai kuasa dari Ny.Maria Muskita Latumalea, yang adalah saudara kandung dari almarhum Simon Latumalea,” jelas kuasa hukum ahli waris Elizabeth Tutupary dan Johanes Leatemia kepada wartawan di Ambon, Selasa (22/5) lalu.
Tutupary menjelaskan, Albratos pernah membuat silsilah keturunan tertanggal 6 Maret 2004 dan disahkan oleh Kepala Kelurahan Batu Gajah mengetahui Camat Sirimau.
Namun setelah mengikuti perkembangan yang ada, pada tanggal 27 Maret 2004, Kepala Kelurahan Batu Gajah, RB Sopacua mencabut kembali tanda tangan yang dibubuhkan pada silsilah keturunan yang ditandatangani oleh Albratos Matulessy.
“Berarti kita menarik suatu kesimpulan atau fakta hukum yang ada bahwa, silsilah keturunan yang dibuat oleh Albratos Matulessy ini adalah silsilah keturunan yang palsu, sehingga Lurah Batu Gajah dan Camat Sirimau mencabut pembubuhan tanda tangan mereka,” beber Tutupary.
Sementara itu, ahli waris eks Hotel Anggrek yang sah adalah Novita Muskita dan kawan-kawan, Marthen Muskita dan kawan-kawan serta Daniel Lokollo alias Benny Lokollo dan kawan-kawan.
Atas dasar itulah, Pengadilan Negeri Ambon pada 6 April 2011 mengeluarkan, Berita Acara Eksekusi Pengoso­ngan Nomor : PN.AB 21/1950 oleh pe­mohon eksekusi janda Antonetha Muskita/Natary.
Sebelumnya Pengadilan Tinggi Ma­luku dalam suratnya Nomor: W27-U/225/Pdt 04-10/III/2010 yang ditujukan kepada Ketua Muda Perdata Mahkamah Agung RI tertanggal 5 Maret 2010 perihal, permohonan eksekusi putusan perkara perdata Nomor 21 tahun 1950.PN.AB yang intinya setelah keneliti semua surat-surat yang diterima PT Ambon terutama, kronologis menyangkut eksekusi perkara perdata Nomor: 21 tahun 1950 dan mengacu kepada surat PT Ambon cenderung melihat secara implisit tentang pihak yang berperkara dalam perkara perdata No 21 tahun 1950 ( lahan eks Hotel Anggrek) dimana pemenangnya adalah Almarhum Simon Latumalea.
Selanjutnya berdasarkan penelitian PT Ambon atau surat-surat yang dite­rima, ternyata, pihak yang dapat mem­perlihatkan keahliwarisannya terhadap almarhum Simon Latumalea adalah janda Antonetha Muskita.
Tutupary menjelaskan, diatas lahan eks Hotel Anggrek itu sudah ada putusan pem­bagian kepada ahli waris pengganti yang sah dengan nomor putusan: 19/Pdt.G/2012/PN.AB.
Begitupun dengan putusan PT yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap Nomor : 38/Pdt/2012/PT.Mal.
Sayangnya Albratos Matulessy sampai saat ini masih ingin menguasai lahan tersebut. Albratos tidak sendiri satu lagi penghuni liar yang sampai sekarang masih bercokol di atas lahan eks Hotel Anggrek itu yakni, Jacobis Nusawakan Kepsek SMA Gema 7 serta Butje Likumahua yang mengaku ahli waris dari Albratos Matulessy. Termasuk Robby Likumahua yang juga sudah menjalani hukuman penjara pada 2011.
Khusus Butje dan Jacobis Nusawakan, akibat penyerobotan lahan keduanya sementara menjalani hukuman usai diputus bersalah oleh Pengadilan Negeri Ambon.
Sedangkan untuk Albratos yang masih bersikukuh menguasai lahan tersebut akhirnya, dilaporkan juga ke Polres Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease oleh ahli waris Daniel Lokollo alias Benny Lokollo. “Jadi terhadap penguasaan lahan eks Hotel Anggrek oleh saudara Albratos Matulessy, klien kami Daniel Lokollo alias Benny Lokollo sudah melaporkan yang bersangkutan ke Polres Ambon tertanggal 10 Mei 2018 dengan Nomor : LP.B/289/K/V/2018/SPKT,” beber Tutupary. (on)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60