Astaga, Rencana Pengembalian KMP Marsela Tak Diketahui DPRD MBD

  • Whatsapp
banner 468x60

AMBON, MG.com – Rencana pengembalian KMP Marsela dari Pemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) ke Balai Pengelola Transportasi Darat

(BPTD) XXIII Maluku rupanya belum diketahui DPRD Kabupaten MBD.

Padahal, rencana pengembalian tersebut telah ditindaklanjuti Direktur PT Kalwedo dengan mengirim surat ke BPTD Wilayah XXIII di Ambon.

Ketua Komisi C DPRD MBD Piet Lakburlawal mengaku baru mengetahui rencana pengembalian KMP Marsela dari media.

“Komisi C akan memanggil Direktur PT Kalwedo untuk dimintai penjelasan tentang rencana pengembalian KMP Marsela itu, sebab ada mekanisme yang harus ditaati,” tegasnya.

Terkait dengan alasan pengembalian KMP Marsela lantaran keterbatasan SDM, Lakburawal belum bisa menerimanya.

“Saya pribadi belum bisa menerima alasan itu, terlalu mengada-ada,” katanya lagi.

Menurut Lakburawal, jika KMP Marsela akan dikembalikan pastinya ada alasan, namun jika alasannya keterbatasan SDM untuk mengelola kapal itu maka hal tersebut tidak bisa diterima.

“Nanti  dilihat apakah alasan karena tidak layak operasi atau dari sisi pendekatan operasional seperti apa, ini harus dibicarakan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), karena kondisi kapal tersebut harus mengetahuinya,” kata Latburawal.

Untuk diketahui, KMP Marsela setahun belakangan tidak lagi beroperasi. Kapal tersebut diperbaiki di PT  Dok Wayame dan hingga kini masih setia menjadi penghuni galangan kapal milik Pemda Maluku.

Kesetiaan KMP Marsela menginap di Dok Wayame bukan karena kerusakannya yang belum diperbaiki namun lantaran PT Kalwedo belum melunasi biaya perbaikan kapal tersebut.

Padahal, KMP Marsela disubsidi jika melayari rute yang disepakati.

Menyikapi persoalan ini, Lakburawal mengatakan, Komisi C di tahun 2018 telah beberapa kali memanggil  PT Kalwedo. Bahkan, panggilan terakhir dilayangkan bulan Agustus lalu gunà membicarakan pembayaran hak karyawan.

Selain itu, dirinya telah mendatangi PT Dok Wayame untuk melihat dan mengecek langsung kondisi KMP Marsela.

Setelah mengetahui kondisi kapal itu, Komisi C menginstruksikan  agar PT Kalwedo segera melunasi biaya perbaikan dan perawatan kapal tersebut ke PT Dok Wayame. “PT Kalwedo harus bertanggungjawab terhadap hutang di PT Dok Waiyame apapun alasannya,” tegas Lakburawal. (MG)

 

 

 

 

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60