Penyalagunaan Narkoba, Maluku Ranking 24

  • Whatsapp
banner 468x60

AMBON, MG.com –  Berdasarkan survei yang dilakukan Universitas Indonesia, Provinsi Maluku khusus untuk penyalahgunaan narkoba, menempati posisi ke-24 dari 36 provinsi dengan jumlah penyalahgunaan 1.59 persen.

Untuk penyalahgunaan di kalangan pelajar, pemuda dan mahasiswa 2,0 persen baik itu yang pernah menggunakan narkoba dan setahun menggunakan narkoba.

“Angka ini cukup tinggi, dan perlu mendapat perhatian khusus dari pempus maupun pemda,” demikian sambutan tertulis  Gubernur Maluku yang dibacakan Sekretaris Daerah (Sekda) Maluku, Hamin bin Thahir  pada Dialog Publik bersama Kepala BNN RI, Komjen Pol. Heru.Winarko yang berlangsung di lantai tujuh, Kantor Gubernur, Rabu (10/10/2018).

Untuk itu, Pemerintah Provinsi Maluku mendukung sepenuhnya program Badan Narkotika Nasional (BNN) dalam mewujudkan desa di Maluku bebas dari narkoba.

“Kita siap bekerjasama dengan BNN dalam rangka memberantas narkoba untuk mewujudkan desa bersih narkoba di negeri raja-raja ini,” kata Thahir pula.

Dijelaskan, dalam kurun waktu dua tahun, kasus kejahatan yang terjadi bervariasi, tahun 2016 terdapat 24 kasus dengan 34 tersangka tahun, tahun 2017 6 kasus dengan 8 tersangka, dan tahun 2018, 9 kasus dengan 17 tersangka.

Total yang direhabilitasi sebanyak 1490 orang, baik melalui lembaga dan instansi milik pemerintah serta lembaga rehabilitasi milik masyarakat.

Terkait dengan permintaan Kepala BNN RI agar Maluku harus memiliki tempat rehabilitasi, disambut positif Pemda Maluku.

“Insya Allah kita menyiapkan lahan untuk untuk mendirikan fasilitas dimaksud,”ujarnya.

Dikatakan, pencanangan Desa Bersih Narkoba di Maluku, dimaksudkan agar desa-desa itu mampu memiliki daya tangkap yang kuat terhadap godaan narkoba.

Sementara itu, untuk pemberantasan narkoba di jajaran pemerintahan, kata Assagaff sudah ada peraturan yang mengatur hal tersebut, sesuai surat edaran Menpan-RB nomor 20 tahun 2017.

Tentang pelaksanaan pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dilingkungan instansi pemerintah.

Dalam surat edaran tersebut, tambah Thahir, ada beberapa point, yakni melaksanakan sosialisasi bahaya narkoba dan penyebarluasan informasi tentang pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan gelap narkotika kepada seluruh ASN.

Juga melaksanakan tes urine kepada seluruh ASN termasuk calon ASN dilingkungan instansi masing-masing melalui koordinasi tingkat provinsi sampai kabupaten dan kota, serta membentuk Satuan Tugas anti narkoba pada tiap instansi. (on)

 

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60