MK Tolak Gugatan Mohamad Tadi – Emmylh ,Bodewinn – Ely Siap Lantik

  • Whatsapp
banner 468x60

 

Ambon,MG.com-Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Walikota dan Wakil Walikota Kota Ambon  Tahun 2024 yang diajukan oleh Pasangan Calon Nomor Urut 03, Mohamad Tadi Salampessy dan Emmylh Dominggus Luhukay , tidak dapat diterima.

Putusan dengan Nomor 246/PHPU.WAKOXXIII/2025 ini dibacakan oleh hakim MK Asrul Sani membacakan perselisian hasil pilkada walikota dan wakil walikota Ambon tahun 2024 yang di ajukan oleh pemohon Mohamad Tadi Salampessy dan Emmylh Dominggus Luhukay

Pemohon mempermasalahkan hasil perolehan suara yang ditetapkan oleh KPU. KPU menetapkan pasangan Bodewin Wattimena dan Ely Toisuta  sebagai pemenang dengan jumlah suara 67.131 suara. Dan pemohon Salampessy-Dominggus Luhukay menempati posisi juru kunci dengan perolehan 7.766 suara

Ketua MK Suhartoyo, menegaskan bahwa permohonan tersebut tidak memenuhi syarat formil, sehingga dinyatakan kabur. Dengan demikian, eksepsi dari pihak Termohon dan Pihak Terkait yang menyatakan permohonan Pemohon tidak jelas dinilai beralasan menurut hukum.

“Mengadili, dalam eksepsi menolak eksepsi berkenaan dengan kewenangan atau tenggang waktu pengajuan permohonan. Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” ucap Suhartoyo

 

Diketahui Walikota Bodewin Wattimena dan Wakil Walikota Ely Toisutta akan di lantik 20 februari 2025 oleh presiden Prabowo Subianto serentak  ( Fal )

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60