Ambon, MG.com – Aparat kepolisian berhasil mengungkap Perkara Kekerasan Bersama terhadap korban HP (20) mahasiswa Fisip UNPATTI.
Ketiga pelaku yang juga berstatus mahasiswa, yakni MM alias Ocen (19), AM alias Agim (18) dan AR alias Putra (18) berhasil diamankan dan ditahan.
“Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 170 Ayat (2) KUHPidana dan atau pasal 351 Ayat (1) dan Ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” kata Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease, Ipda Janete S Luhukay dalam rilis yang diberikan kepada Wartawan di Ambon, Jumat (20/12/2024).
Dielaskan, kejadian awalnya Rabu (18/12/2024) korban HP dan para pelaku bersama beberapa teman korban duduk minum minuman keras jenis sopi bersama – sama di samping Pujasera Universitas Pattimura – Kecamatan Teluk Ambon – Kota Ambon.
Karena sudah dalam keadaan mabuk, maka terjadilah kesalahpahaman dan cekcok mulut antara korban dan teman – temannya dengan para pelaku dan berujung pada perkelahian antara korban bersama teman – temannya dengan para pelaku.
“Saat itu pelaku AR memukul korban sebanyak 1 (satu) kali . Bersamaan dengan itu pelaku AM yang ada membantu pelaku MM untuk berkelahi dengan korban dan teman – teman korban langsung memukul korban dengan kepalan tangan kanan sebanyak 1 (satu) kali dan mengena pipi kiri korban dan di susul oleh pelaku AR memukul korban sebanyak 1 (satu) kali,” bebernya.
Selanjutnya, kata Kasi Humas, korban dan teman – temannya langsung lari dari tempat kejadian, di susul pelaku AM dengan pelaku AR langsung mengejar korban sedangkan MM mengejar teman korban yang lain namun karena pelaku MM tidak dapat mengejar teman korban sehingga pelaku MM kembali kearah korban melarikan diri.
Sesampainya di sana juga, pelaku MM melihat sudah banyak orang mengerubungi korban yang tergeletak di tanah dan di suruh duduk oleh beberapa orang yang ada disitu.
“Pelaku MM yang masih emosi langsung berlari dan menendang korban sebanyak 1 (satu) kali dan mengena pada bagian kepala korban,” tandasnya. (MG-17)